Berita Langsa
6.800 Fakir Miskin di Kota Langsa Hari Ini Peroleh Zakat, Per Orang Rp 150 Ribu
Pemerintah kota (Pemko) Langsa melalui Baitul Mal, Rabu (5/5/2021) menyalurkan zakat Rp 1.020.000.000 bagi 6.800 orang senif fakir dan miskin
Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Pemerintah kota (Pemko) Langsa melalui Baitul Mal, Rabu (5/5/2021) menyalurkan zakat Rp 1.020.000.000 bagi 6.800 orang senif fakir dan miskin, di aula Cakdon Langsa.
Penyerahan zakat tersebut secara simbolis dilakukan oleh Wakil Wali Kota Langsa, Dr. H. Marzuki Hamid, MM, didampingi Kepala Baitul Mal, Tgk. Alamsyah Abu bakar Din, kepada keuchik untuk selanjutnya disalurkan kepada yang berhak.
Wakil Wali Kota, H. Marzuki Hamid, menyampaikan, tahun 2021 ini penerima zakat di Kota Langsa sebanyak 6.800 orang terdiri dari fakir maupun miskin.
Dia merincikan, untuk fakir ada 1.800 orang dan miskin 5.000 orang, masing-masing mereka mendapat zakat Rp 150.000 dengan total zakat Rp 1.020.000.000.
Baca juga: Waduh, Pria yang Jual Sabu kepada Polisi di Terminal Pantonlabu Ternyata PNS
"Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang harus ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya," kata beliau.
Marzuki menambahkan, zakat harus mendapat perhatian serius umat Islam, karena zakat juga sebagai upaya untuk menghilangkan kesenjangan dan kecemburuan sosial.
"Bagi orang yang tidak menunaikan zakat akan berdosa besar, dan harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat," paparnya.
Wakil Wali Kota menerangkan, zakat itu terdapat pada semua harta yang mengandung illat kesuburan atau berkembang.
Baca juga: Gubernur Pimpin Apel Operasi Ketupat 2021 di Mapolda Aceh, Ini Amanat Kapolri Untuk Cegah Covid-19
Baik harta berkembang dengan sendirinya atau dikembangkan dengan jalan diternakkan atau diperdagangkan.
Bahkan zakat itu dikenakan pada semua jenis, termasuk tumbuh-tumbuhan dan buah-buahan yang bernilai ekonomis.
Selain itu, zakat terdapat dalam segala harta yang dikeluarkan dari perut bumi, baik yang berbentuk cair maupun berujud padat.
"Sebagai contoh, gaji, honor dan jasa yang diterima di dalamnya ada harta zakat yang wajib ditunaikan," sebut Marzuki.
Menurut Wakil Wali Kota, kepada kepala dinas, kantor atau badan, kepala sekolah serta perusahaan yang ada di Kota Langsa.
Baca juga: Perkebunan Kurma di Lembah Barbatee Aceh Besar Mulai Dipanen
Pemko Langsa akan memberikan pertimbangan dan penilaian khusus bagi mereka yang dapat memenuhi kewajiban zakat ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/zakat-untuk-warga-miskin-di-langsa-_.jpg)