Ramadhan 1442 Hijriah
Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Istri? Simak! Ini Kata Ustadz Abdul Somad
Lantas, bagaimana jika kondisi keuangan kepala keluarga atau suami tidak mampu membayar zakat fitrah, tapi ada kelebihan dari istrinya?
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Zaenal
Zakat fitrah, kata UAS, wajib dibayar bagi semua umat muslim.
Baca juga: Tidak Mampu Bayar Zakat Fitrah tapi Terima Banyak dari Orang, Haruskah Tetap Berzakat? Ini Kata UAS
Baca juga: Kankemenag Abdya Bolehkan Zakat Fitrah Dibayar dengan Uang, Rp 114.000 per Jiwa
Tak terkecuali baik laki-laki maupun perempuan, mulai dari anak kecil hingga orang dewasa.
Bagi seorang suami atau kepala keluarga, maka ia juga harus menanggung zakat fitrah untuk dirinya, istri dan juga anak-anaknya.
"Kalau ibunya ayahnya serumah dengannya, dia (orang tua) tidak mampu, maka dia (suami) juga ikut membayarnya," terangnya.
"Nah sekarang, gaji istri besar, suami gajinya pas-pasan. Bagaimana?" lanjut UAS menjelaskan kondisi.
Jika demikian, kata UAS, maka istri bisa memberikan uangnya pada suaminya.
Lalu kemudian uang tersebut digunakan oleh suami untuk membayar zakat fitrah.
"Istri memberikan uangnya pada suami, nanti suami bayar zakat fitrah," kata UAS.
Baca juga: Jika Ada Keluarga yang Meninggal di Bulan Ramadhan,Wajibkah Dibayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasan UAS
UAS menambahkan, uang yang diberi istri pada suaminya untuk membayar zakat fitrah itu bisa berupa pinjaman, hadiah, sedekah ataupun hibah.
Sementara yang membayar zakat fitrah tetap dilakukan oleh suami untuk dirinya, istri maupun anak-anaknya.
"Jadi dia berikan (uangnya). Nanti suaminya memberikan zakat fitrah kepada fakir miskin,"
"Ini zakat fitrah saya, ini zakat fitrah istri saya, ini zakat fitrah anak saya," pungkas UAS. (Serambinews.com/Yeni Hardika)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/uas-jelaskan-soal-zakat-fitrah.jpg)