Berita Pidie
Kejar-kejaran di Jalan, Xenia Komplotan Pencuri Lembu Dipepet Polisi hingga Tabrak Tiang Listrik
Data polisi menyebutkan, jumlah komplotan pencuri lembu sebanyak lima orang menggunakan mobil Daihatsu Xenia BL1435 PG warna silver metalik.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
Namun, satu pelaku yang belakangan diketahui berinisial SN alias Si Bit alias Ari (24), keluar dari persembunyiannya di tanaman padi warga.
Baca juga: Suami Bunuh Istri di Muara Enim, Kepala Korban Ditombak 2 Kali, Pelaku Kesal Pulang Kerja Diomeli
Baca juga: Lowongan Kerja PT Angkasa Pura Kargo Terbaru, Ini Posisi dan Kualifikasinya
Baca juga: Persiapan Roll Out di Provinsi Aceh, BSI Lakukan Konsolidasi Internal dan Eksternal
Ari keluar dari persembunyiannya berjalan pelan masuk ke dalam perkarangan dayah di gampong itu. Ari membersihkan badan dari lumpur sawah.
Namun, saat Ari membersihkan badan dengan air sumur galian, tiba-tiba empat polisi berpakaian preman menyergap Ari.
Ari tercatat sebagai warga Gampong Lueng Dama, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie.
"Ari bersama BB satu lembu jantan dan Xenia diboyong ke Mapolres Pidie untuk diproses hukum," tukas Kasat Reskrim Polres Pidie.
Sementara empat rekan Ari yang telah dikantongi identitasnya kini dimasukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Baca juga: INFO Penderita Asma Lebih Berisiko Terpapar Covid-19, Benarkah? Berikut Penjelasannya
Baca juga: Tiga Penyelundup Sabu Divonis Mati
Baca juga: Hasil Penggeledahan di Rumah Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, KPK Temukan Bukti Kasus Suap
Meraka adalah FZ (30), warga Beureunuen, RK (24), warga Blang Paseh, Kecamatan Kota Sigli, dan BO (38), warga Keumala.
Perbuatan pelaku dibidik tindak pidana pencurian dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/xenia-pengangkut-lembu-curian-diamankan.jpg)