Internasional
Pengadilan Mesir Mendukung Penyitaan Kapal Kargo Jepang, Pemblokir Terusan Suez
Pengadilan Mesir, Selasa (4/5/2021) menolak banding pemilik kapal kargo Jepang. Pengadilan memerintahkan untuk menyita kapal tersebut karena sengketa
Ketika menabrak tepi kanal satu jalur sekitar 6 kilometer di utara pintu masuk selatan, dekat Kota Suez.
Upaya penyelamatan besar-besaran oleh armada kapal tunda yang dibantu oleh gelombang membebaskan Ever Given berukuran gedung pencakar langit.
Kapal berbendera Panama itu dibebaskan enam hari kemudian, mengakhiri krisis, dan memungkinkan ratusan kapal yang menunggu untuk melewati kanal.
Penyumbatan kanal memaksa beberapa kapal untuk mengambil rute alternatif panjang di sekitar Tanjung Harapan di ujung selatan Afrika.
Baca juga: Kapal Ever Given yang Blokir Terusan Suez Berhasil Ditarik
Membutuhkan bahan bakar tambahan dan biaya lainnya.
Ratusan kapal lain menunggu hingga pemblokiran berakhir.
Penghentian tersebut, yang meningkatkan kekhawatiran akan kekurangan pasokan dan kenaikan biaya bagi konsumen, menambah tekanan pada industri perkapalan.
Apalagi, sudah berada di bawah tekanan pandemi virus Corona yang telah melanda Dunia.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kapal-kargo-evergreen-milik-jepang.jpg)