Polda Aceh Panggil 6 Anggota DPRA Terkait Kasus Korupsi Beasiswa Tahun 2017, Dua Orang Sudah Datang
Pemanggilan enam Anggota DPRA itu dilakukan Polda Aceh setelah mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri.
Penulis: Subur Dani | Editor: Amirullah
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kasus dugaan pemotongan dana bantuan pendidikan (beasiswa) pada tahun 2017 yang diduga melibatkan oknum anggota DPRA, hingga kini masih terus berlanjut penanganannya di Polda Aceh.
Beberapa hari lalu, Polda Aceh mulai memanggail enam anggota DPRA aktif yang diduga terlibat dalam kasus penyelewengan dana tersebut.
Pemanggilan enam Anggota DPRA itu dilakukan Polda Aceh setelah mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri.
"Iya, kita panggil 6 Anggota DPRA, kita memanggil setelah mendapat izin dari Kemendagri, karena untuk pemeriksaan anggota dewan harus ada izin dari Mendagri, jadi surat izin sudah keluar tertanggal 20 April," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy kepada Serambinews.com, Rabu (6/5/2021).
Dalam surat itu, Mendagri menyebutkan menyetujui penyidikan terhadap enam Anggota DPRA di Aceh dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan bantuan biaya pendidikan atau beasiswa BPSDM Aceh tahun 2017.
Baca juga: Pendaftaran Beasiswa LPDP 2021 Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Baca juga: Warga Amankan 13 Remaja Pria & 2 Gadis ABG di Taman Wisata Lambung, Kasusnya Diserahkan ke Satpol PP
Adapun enam Anggota DPRA yang dipanggil adalah, As, AA, HY, IU, YH, Zu.
Keenam insial ini merupakan Anggota DPRA aktif saat ini dari partai politik nasional dan partai politik lokal.
Dari enam Anggota DPRA yang dipanggil itu, kata Kombes Winardy, baru dua orang datang memenuhi panggilan penyidik.
"Yang sudah datang dua orang, kemarin. Mereka dipanggil sebagai saksi, nanti kalau hasilnya signifikan ada keterkaitan baru kita tetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara," kata Winardy.
Kombes Winardy menyebut, dua orang yang sudah datang memenuhi panggilan adalah As dan Zu.
Polda Aceh, lanjut Winardy, komit menuntaskan kasus korupsi beasiswa tersebut.
"Kita komitmen menyelesaikan kasus ini, tetap berproses. Tetap kita tuntaskan karena kerugian negara besar. Walaupun banyak saksi, tetap kita tuntaskan," tegas Winardy.
Baca juga: Kejar-kejaran di Jalan, Xenia Komplotan Pencuri Lembu Dipepet Polisi hingga Tabrak Tiang Listrik
Baca juga: Suami Bunuh Istri di Muara Enim, Kepala Korban Ditombak 2 Kali, Pelaku Kesal Pulang Kerja Diomeli
Sudah Periksa 400 Saksi
Diberitakan sebelumnya, Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh, telah memeriksa 400 saksi terkait kasus dugaan korupsi pemotongan beasiswa atau bantuan pendidikan tahun 2014-2019.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kaid-humas-polda-aceh-4.jpg)