Ibu Temukan Rp 1 Juta di Dompet Anak Gadisnya Usia 14 Tahun, Ternyata Jadi PSK, Sudah Layani 40 Pria

Kasus bisnis prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Kota Yogyakarta berhasil dibongkar.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNJOGJA/ Miftahul Huda
Pelaku prostitusi online saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polsek Gondokusuman, Kamis (6/5/2021) 

Cara merekrut korbannya, MO terlebih dahulu memberikan treatment kepada korban berupa rangsangan hingga berlanjut ke hubungan intim.

"Korban sadar, dan cara rekrutnya ya diimingi begituan (aktivitas seks) lalu korban terbiasa," jelasnya.

Keduanya kini dijerat pasal 76i jo pasal 88 UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 200 juta

Baca juga: Petugas Kebersihan dan Tuna Netra di Bireuen Terima Bantuan Sembako

Baca juga: Pemkab Aceh Tengah Kembali Memberlakukan Razia Protkes

Baca juga: Rutan Kelas IIB Takengon Buat 23 Terobosan Inovasi dalam Rentang Waktu Empat Bulan

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pria Asal Grobogan Lakoni Bisnis Prostitusi Online di Kota Yogyakarta, Jual Bocah ke Hidung Belang

(TribunJogja.com/Miftahul Huda)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved