Kasus Korupsi Beasiswa, Polda Aceh Panggil 6 Anggota DPRA, 400 Saksi Sudah Diperiksa
Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa, Polda Aceh Panggil 6 Anggota DPRA Tapi 2 orang sudah Datang, 400 Saksi Sudah Diperiksa
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Muhammad Hadi
Karena baik saja yang kita lakukan, belum tentu baik ditanggapi orang lain," pungkasnya.
Surat Mendagri ke Polri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, memberikan persetujuan kepada Polri untuk melakukan penyidikan terhadap enam anggota DPRA.
Ya, persetujuan penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan bantuan biaya pendidikan atau beasiswa pada BPSDM Aceh tahun 2017.

Persetujuan Mendagri itu disampaikan dalam surat Nomor:180/2508/SJ, tanggal 20 April 2021 ditujukan kepada Kapolri, ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian, hal: persetujuan untuk melakukan penyidikan terhadap Anggota DPR Aceh.
Surat Mendagri tersebut sebagai jawaban atas surat Kepala Badan Reserse Kriminal perihal permohonan izin tertulis Mendagri terkait penyidikan terhadap Anggota DPR Aceh.
Baca juga: KUR Tanpa Jaminan Naik Jadi Rp 100 Juta, Berlaku Sejak 1 Juli sampai Desember 2021
Mendagri dalam surat tersebut menyebutkan bahwa, sesuai Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, menyatakan bahwa tindakan penyidikan terhadap anggota DPRA dilaksanakan setelah dikeluarkannya persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden atau persetujuan Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri terhadap anggota DPRK.
Surat Mendagri itu tembusannya disampaikan kepada Presiden RI,Wakil Preaiden RI, Menteri Sekretaris Negara dan Kepala Bareskrim Polri.
Dua orang sudah datang
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan pemotongan dana bantuan pendidikan pada tahun 2017 yang diduga melibatkan oknum anggota DPRA, hingga kini masih terus berlanjut penanganannya di Polda Aceh.
Beberapa hari lalu, Polda Aceh mulai memanggail enam anggota DPRA aktif yang diduga terlibat dalam kasus penyelewengan dana tersebut.
Pemanggilan enam Anggota DPRA itu dilakukan Polda Aceh setelah mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri.
"Iya, kita panggil 6 Anggota DPRA, kita memanggil setelah mendapat izin dari Kemendagri, karena untuk pemeriksaan anggota dewan harus ada izin dari Mendagri, jadi surat izin sudah keluar tertanggal 20 April," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy kepada Serambinews.com, Rabu (5/5/2021).

Dalam surat itu, Mendagri menyebutkan menyetujui penyidikan terhadap enam Anggota DPRA di Aceh dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan bantuan biaya pendidikan atau beasiswa BPSDM Aceh tahun 2017.
Adapun enam Anggota DPRA yang dipanggil berinisial As, AA, HY, IU, YH, Zu.