Berita Internasional
Nekat Nonton K-Drama, 10.000 Siswa di Korut Serahkan Diri ke Kantor Polisi. Ini Ancaman Hukumannya
Para siswa itu juga turut menyerahkan ribuan DVD yang berisi serial drama dan musik asal Korea Selatan kepada otoritas terkait.
Para siswa itu juga turut menyerahkan ribuan DVD yang berisi serial drama dan musik asal Korea Selatan kepada otoritas terkait.
SERAMBINEWS.COM, PYONGYANG - Meski dilarang oleh negaranya, kaula muda di Korea Utara sangat menggandrungi drama-drama Korea Selatan atau yang populer dengan sebutan K-Drama.
Sebuah informasi menyebutkan, sebanyak 10.000 siswa secara serentak mendadak menyerahkan diri ke kantor polisi di negara yang dipimpin oleh Kim Jong Un itu.
Hal itu dikarenakan mereka menonton K-Drama yang berjudul Crash Landing On You.
Tak hanya itu, mereka juga menikmati lagu-lagu K-Pop.
Para siswa itu juga turut menyerahkan ribuan DVD yang berisi serial drama dan musik asal Korea Selatan kepada otoritas terkait.
Melansir dari Todayonline.com, pada Desember 2020 lalu, pemerintah Korea Utara mengesahkan undang-undang "pemikiran anti-reaksioner" kepada semua warga.
Baca juga: Covid-19 Terus ‘Amuk’ India, Lebih 400.000 Kasus Dalam Sehari Terjadi di Negeri Bollywood Tersebut
UU itu memberi sanksi denda ketat dan hukuman penjara kepada siapa pun di negara itu yang kedapatan menikmati hiburan Korea Selatan atau meniru cara bicara orang Korea Selatan.
Menurut laporan, pada 28 April 2021, lebih dari 10.000 siswa Korea Utara telah menyerahkan diri ke kantor polisi karena menonton K-Drama dan film serta mendengarkan K-pop.
Tidak jelas acara apa yang mereka tonton, tetapi sebagain besar mereka menonton Crash Landing On You karena sangat populer di kalangan siswa.
Drama itu bercerita tentang seorang pewaris konglomerat di Korea Selatan yang sedang melakukan paralayang dan mendarat di Korea Utara.
Di Korea Utara, ia jatuh cinta dengan seorang perwira militer yang gagah karena melindunginya.
Sebanyak 5.000 lebih pemutar DVD juga dilaporkan telah diserahkan kepada pemerintah dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
Baca juga: Seorang Wanita Hilang di Hutan Utan, Bertahan HIdup Hanya dengan Rumput dan Lumut
Hukum dari UU “pemikiran anti-reaksioner" dikatakan sebagai seruan Kim Jong Un untuk meningkatkan standar media yang tumbuh di dalam negeri dan juga bagian dari perangnya terhadap pengaruh luar.
Untuk diketahui, semua saluran media seperti TV, radio, surat kabar dan media online sepenuhnya dikendalikan oleh pemerintahan Kim Jong Un.