Ramadhan 1442 Hijriah
Apakah Bayi Baru Lahir Wajib Dibayar Zakat Fitrah? Simak Penjelasan UAS dan Buya Yahya Berikut
Sementara dari waktu wajib inilah, dapat diketahui siapa saja yang wajib membayar zakat ini, termasuk bagi bayi yang baru lahir.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Zaenal
Pada bayi baru lahir, menurut Buya Yahya, jika waktu kelahirannya setelah magrib, maka tidak wajib dibayar zakat fitrah untuknya.
Sebab dia hanya bertemu dengan hari raya, tapi tidak sempat bertemu Ramadhan.
Tapi jika dia lahir sebelum magrib di hari terakhir Ramadhan, maka wajib baginya bayar fitrah.
Karena bayi ini sudah sempat bertemu dengan Ramadhan dan juga hari raya.
"Bayi yang terlahir setelah magrib, magrib (malam) hari raya. Berarti ndak sempat bertemu di Bulan Ramadhan. Maka tidak wajib baginya untuk bayar zakat fitrah, karena hanya menemui hari raya,"
"Berbeda jika lahirnya sebelum magrib, sempat menemui ramadhan, dan magribnya hari raya. Dia (bayi) sempat temui ramadhan, bertemu hari raya, wajib zakat fitrah," terang Buya Yahya. (Serambinews.com/Yeni Hardika)