Berita Pidie Jaya
Kapolda Aceh Pertegas Larangan Mudik, Pos Ketupat Jadi Posko Perlakuan Pembatasan Kegiatan Manusia
Kapolda Aceh menegaskan larangan ini saat menyambangi Pos Operasi Ketupat Seulawah 2021 di Terminal Tipe B Gampong Bie, Kecamatan Meurah Dua
Penulis: Idris Ismail | Editor: Mursal Ismail
Kapolda Aceh menegaskan larangan ini saat menyambangi Pos Operasi Ketupat Seulawah 2021 di Terminal Tipe B Gampong Bie, Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya (Pijay), Jumat, (7/5/2021).
Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada MPhil, mempertegas soal larangan mudik.
Kapolda Aceh menegaskan larangan ini saat menyambangi Pos Operasi Ketupat Seulawah 2021 di Terminal Tipe B Gampong Bie, Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya (Pijay), Jumat, (7/5/2021).
Pos itu juga berfungsi sebagai Posko Perlakuan Pembatasan Kegiatan Manusia (PPKM).
Dalam lawatan singkat ini, Kapolda dan rombongan disambut para pejabat Pidie Jaya, yakni Bupati, H Aiyub Bin Abbas, Wakil Bupati, H Said Mulyadi SE MSi, Kapolres AKBP Musbagh Ni'am SAg SH MH dan pejabat lainnya.
"Polda Aceh bersama Pemerintah Aceh bersama-sama menjalankan aturan yang diberlakukan Pemerintah Pusat dalam Penanganan dan Pencegahan Covid-19.
Pemberlakuan PPKM ini bukan hanya wajib dilaksanakan Polda Aceh, tetapi bersama-sama menjalanankan aturan ini," kata Kapolda kepada wartawan di Posko PPKM di Pidie Jaya ini, Jumat (7/5/2021).
Menurut Wahyu Widada, keselamatan bagi segenap masyarakat merupakan hukum tertinggi.
Apalagi berdasarkan data Tim Covid-19 Aceh, dalam beberapa bulan terakhir terjadinya peningkatan kasus Covid-19 hingga mencapai 181 persen.
Artinya 180 persen terjadi selama Ramadhan 1442 Hijriah.
Adapun upaya-upaya yang telah dilakukan Polda Aceh untuk menghindari mewabahnya Covid-19 ini, kata Kapolda pada 20 April - 5 Mei penyekatan perjalanan.
Kemudian peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 untuk kabupaten/kota dan provinsi.
Kemudian pada 18 - 24 Mei penyekatan setelah Lebaran.
"Saya tegaskan agar segenap masyarakat di Aceh dapat mengikuti dan menaati aturan yang diberlakukan oleh pemerintah.