Breaking News

Berita Pidie Jaya

Kapolda Aceh Pertegas Larangan Mudik, Pos Ketupat Jadi Posko Perlakuan Pembatasan Kegiatan Manusia

Kapolda Aceh menegaskan larangan ini saat menyambangi Pos Operasi Ketupat Seulawah 2021 di Terminal Tipe B Gampong Bie, Kecamatan Meurah Dua

Penulis: Idris Ismail | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/IDRIS ISMAIL      
Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widaya MPhil, didampingi Bupati Pidie Jaya, H Aiyub Bin Abbas dan Wakil Bupati, H Said Mulyadi (kanan) melihat persiapan di Posko PPKM di Terminal Tipe B, Kecamatan Meurah Dua, Jumat (7/5/2021).  

Sebab hal ini sebagai solusi dalam penanganan dan pencegahan Covid-19 di Aceh, khususnya di Pidie Jaya," ungkapnya. 

Aturan lengkap larangan mudik

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi menerbitkan aturan dilarang mudik pada masa Lebaran 2021.

Larangan mudik berlaku sepanjang 6-17 Mei 2021.

Ketentuan dilarang mudik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Selama periode 6-17 Mei 2021 itu, semua moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta akan dibatasi.

Demikian juga dengan kendaraan pribadi, akan dilakukan pembatasan pergerakan.

Mengacu pada SE Satgas Covid-19, siapa pun pihak yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi.

"Pelanggaran terhadap Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undang," bunyi petikan SE tersebut.

Dikutip dari lembaran SE pada Kamis (8/4/2021), ada pula poin aturan yang membolehkan kementerian/lembaga, TNl, Polri, dan pemerintah daerah untuk menghentikan dan/atau melakukan peniadaan perjalanan orang atas dasar aturan-aturan pada SE ini.

Adapun penghentian dan peniadaan perjalanan orang dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, menjelaskan bahwa larangan mudik pada transportasi darat kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.

Selain itu, kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor (kendaraan prinadi) juga dilarang dipakai untuk mudik.

Selain itu, mudik naik kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan juga tidak boleh.

Hanya saja, ada sejumlah ketentuan pengecualian bagi orang-orang tertentu yang boleh melakukan perjalanan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved