Idul Fitri 1442 H

Kebahagiaan Mahasiswa Diizinkan Mudik Lebaran Karena Patuhi SOP Covid-19, Jaga Protkes Bisa Pulang

Melansir dari Harian Metro, Jumat (7/5/2021) Nur Amirah Khadijah Shariffuddin (21) sangat bahagia karena diizinkan pulang ke desanya.

Penulis: Syamsul Azman | Editor: Zaenal
HARIAN METRO
Rombongan mahasiswa di Malaysia yang berkuliah di Universiti Teknologi Malaysia (UTM) sangat bersyukur diizinkan pulang kampung merayakan Idul Fitri 1442 H bersama keluarga. 

Sebanyak 2.073 mahasiswa dari Universiti Teknologi Malaysia (UTM) mendaftar untuk kembali ke desa masing-masing merayakan Idul Fitri.

Mahasiswa diizinkan pulang dari 6 hingga 12 Mei 2021 dan harus kembali ke kampus mulai 15 hingga 20 Mei 2021.

Baca juga: Hendak ke Mentawai, WNA Rusia & Pacar Dihentikan di Palembang: Kami Mau Nikah, Bukan Mudik

Mudik di Aceh 

Kabar mudik di Aceh, karena pemberlakuan larangan mudik bertemu sanak keluarga merayakan Idul Fitri 1442 H. Sebabkan puluhan penumpang bus dari Aceh tujuan Sumatera Utara tertahan di perbatasan Aceh Tamiang, Kamis (6/5/2021).

Keramaian penumpang ini terlihat di antara deretan bus dan truk yang sengaja menepi di dekat UPPKB Seumadam yang dijadikan posko penyekatan Aceh Tamiang.

Sebagian kendaraan ini sudah dipaksa putar balik oleh petugas ketika berupaya melewati posko penyekatan, sedangkan sisanya berinisiatif menepi untuk menghindari pemeriksaan.

Beberapa penumpang bus kemudian berjalan kaki melewati posko penyekatan. Mereka beraharap bisa melanjutkan perjalanan dengan menumpang becak ataupun ojek menuju Sumatera Utara.

Baca juga: Dampak Larangan Mudik, Puluhan Penumpang Bus Tertahan di Perbatasan Aceh Tamiang

Namun rupanya upaya ini tak luput dari perhatian petugas. Puluhan orang yang berjalan kaki ini langsung dihampiri dan kembali diminta untuk putar balik.

“Tetap harus putar balik, apalagi mereka tidak memiliki surat keterangan jalan dan kesehatan,” kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan.

Posko penyekatan pengendalian transportasi arus mudik di Aceh Tamiang resmi diaktifkan pada Kamis (6/5/2021) pagi.

Personel gabungan yang dikerahkan di posko ini menyekat badan jalan menggunakan water barrier untuk menghambat laju kendaraan yang melintas.

Setiap kendaraan yang melintas, baik dari arah Sumatera Utara atapun dari arah Aceh dihentikan petugas dan dimintai surat perjalanan dan kesehatan.

Ari kembali menegaskan pemberlakuan sanksi putar balik diberikan kepada kendaraan yang ingin masuk maupun ke luar.

Operasi ini sendiri melibatkan 86 personel gabungan gabungan yang dipecah menjadi tiga regu untuk bergantian berjaga di Posko Penyekatan yang didirikan di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Seumadam.

“Kita bagi tiga shift, dengan masa bertugas 12 jam,” kata Ari saat meninjau posko penyekatan. (Serambinews.com/Syamsul Azman)

TERKAIT

Baca juga: BERITA POPULER- Kepala Dinas Nikah Siri dengan Bawahan, Trik Soeharto Hadapi KKB hingga THR PNS Cair

Baca juga: BERITA POPULER – Janda & Pria Lajang Digerebek, Gadis Abdya Hilang, Bersimbah Darah di Aceh Utara

Baca juga: BERITA POPULER - Jadwal Cair THR, Biduan Dangdut Rudapaksa Remaja hingga Pemuda Nikahi PNS 53 Tahun

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved