Berita Lhokseumawe

KNPI Lhokseumawe Sesalkan Larangan Mudik Antar Kabupaten di Aceh, M Ajuar: Contohlah Sultan Jogja

Ketua KNPI Lhokseumawe, M Ajuar menyesalkan dengan kabarterbaru dengan adanya larangan mudik bagi angkutan umum, pribadi dan roda dua....

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Ketua KNPI Lhokseumawe, M Ajuar. 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Ketua KNPI Lhokseumawe, M Ajuar menyesalkan dengan kabarterbaru dengan adanya larangan mudik bagi angkutan umum, pribadi dan roda dua.

Sebelumnya, pihaknya telah meminta keringanan kepada pemerintah untuk memberi kelonggaran tanpa ada penyekatan bagi seluruh warganya yang ingin mudik secara lokal di Aceh.

Ketua KNPI Kota Lhokseumawe, M Ajuar sehubungan penerapan aturan larangan mudik perjalanan antarkabupaten/kota yang disampaikan oleh Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani, yang mengeluarkan statemen baru, kali ini tentang Pemerintah Aceh melalui Dinas Perhubungan Provinsi Aceh mulai Kamis (6/5/2021) resmi melarang angkutan umum di wilayah Aceh melakukan trayek, baik itu antar provinsi maupun antar kabupaten di Aceh.

Larangan ini sebagaimana tertuang dalam surat Imbauan Teknis Operasional Angkutan Umum Antarkota dalam Provinsi Aceh yang dikeluarkan Dinas Perhubungan 5 Mei 2021.

Surat yang ditandatangani Kadishub Aceh, Junaidi itu bernomor 551/616 dan ditujukan ke Direktur Perusahaan Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) se-Aceh.

Dalam surat tertulis, angkutan angkutan umum dalam provinsi diminta menghentikan operasional pelayanan seluruh wilayah di Aceh, sejak 6 hingga 17 Mei.

Ditegaskan, bagi AKDP yang melanggar akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

hingga banyak menuai kontrovesial dengan aturan itu yang terkesan menimbulkan rasa takut bagi rakyat miskin yang hendak berlebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.

“Kenapa selalu masyarakat yang menjadi korban, kita sangat menyesalkan aturan tersebut. Ini sangat merugikan bagi warga lokal yang mau mudik ke kampung halaman,” ucap Ketua KNPI Lhokseumawe, M Ajuar, kepada Serambinews.com, Jumat (7/5/2021).

Ia menjelaskan, sangat heran dengan aturan yang selalu membuat linglung masyarakat, kenapa di semua wilayah di Aceh diberikan kelonggaran bagi warga lokal yang ingin pulang kampung.

“Kita heran dengan negeri ini, warga asing yang masung ke Inodnesia dibolehkan, sementara rakyatnya semua dilarang dengan berbagai macam aturan. Masyarakat jadi linglung, apakah kabar itu benar atau tidak, karena warga jadi takut untuk mudik lokal,” katanya.

Ia juga mencontohkan, Pemerintah harus pro ke Rakyat, seperti Sultan Jogja dimana pendekatannya sangat humanis.

Jadi sebutnya, bagi warga di DIY yang mau mudik di semua wilayah DIY dari Kulon Progo ke Gunungkidul, Bantul ke Sleman atau sebaliknya sama sekali tak ada penyekatan seantero DIY bebas untuk mudik seluruh warganya Yogyakarta,” pungkasnya.(*)

Baca juga: Alhamdulillah! Setiap Anak Yatim di Kemukiman Blang Mee Lhoong, Aceh Besar Dapat Rp 1.120.000

Baca juga: Wanita PSK 31 Tahun Tewas, Teman Sebut Korban Sering Layani Pria Hidung Belang di Kamar Kos

Baca juga: Bertambah 9 Kasus Baru, Pasien Covid-19 di Langsa Naik Menjadi 27 Orang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved