Kasus Tokopika Abdya
Status Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tokopika di Abdya Senilai Rp 1,3 M Ditingkatkan ke Penyidikan
Kajari Abdya, Nilawati SH MH mengatakan, bahwa pihaknya telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi Tokopika ke tahap penyidikan
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kejari Abdya) meningkatkan status dugaan korupsi pengadaan aplikasi sistem informasi terpadu Toko Online Pusat Informasi Kreatif Abdya (Tokopika) senilai Rp 1,3 miliar.
Kabarnya, pengadaan aplikasi yang berada di bawah Dinas Koperasi UKM dan Perindag pada tahun 2020 itu, diduga terjadi mark-up harga yang cukup tinggi, dan menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
Untuk mengungkapkan kasus ini, tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, mulai rekanan, konsultan, hingga pejabat Dinas Koperasi UKM dan Perindag setempat.
Kajari Abdya, Nilawati SH MH mengatakan, bahwa pihaknya telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi Tokopika ke tahap penyidikan.
• Kabar Buruk, Arab Saudi Pertimbangkan Larang Jamaah Haji 2021 dari Luar Negeri
• Demi Perawatan Awet Muda, Krisdayanti Bilang Suntik DNA Ikan Salmon Bukan Seharga Rp 1 Miliar
• Dihukum Mati karena Kasus Sabu, Wanita Bireuen Ini Sering Menangis & Curhat di Lapas Perempuan Sigli
“Iya, kasus Tokopika sudah kita tingkatkan, dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar Kajari Abdya, Nilawati SH MH didampingi Kasi Intel, Feri Dinanta Ginting SH, Jumat (7/5/2021).
Tahap awal untuk mengungkapkan kasus itu, katanya, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak BPKP.
Hasil koordinasi itu, ditemukan adanya terjadi kerugian negara mencapai ratusan juta.
“Peningkatan status ini, setelah kita lakukan gelar perkara, dan hasil konsultasi dengan BPKP beberapa waktu lalu,” sebutnya.
Ia mengakui dalam pengadaan Tokopika itu, ada beberapa item barang, harganya cukup tinggi dari nilai pasar, sehingga menyebabkan terjadi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
“Kalau angka pasti (kerugian negara) belum ada, namun real costnya sangat jauh berbeda dengan nilai kontrak,” sebutnya.
Ia berjanji, dalam waktu dekat akan memanggil kembali para pihak yang bertanggung jawab, termasuk rekanan dan pejabat dinas terkait.
“Kalau sudah ada tersangka pasti dikabari, yang pastinya dalam kasus ini, ada beberapa orang yang paling bertanggung jawab,” katanya.
Ia mengakui, dalam mengungkapkan kasus ini, ada salah seorang saksi yang sudah berulang kali mangkir panggilan penyidik.
“Ya benar, banyak sekali alasannya, tapi kita tidak putus asa, dan kita ingin kasus ini sudah tuntas dalam waktu dekat,” pungkasnya. (*)