Pria Ini Minta Bersetubuh dengan Emak-emak, Peras Jutaan Rupiah, Ancam Sebar Foto Syur Anak Korban
Pria berusia 24 tahun itu ditangkap polisi gara-gara ulahnya melakukan pemerasan. Bahkan pria itu malah 'ngelunjak' saat permintaannya dituruti.
SERAMBINEWS.COM - Ada-ada saja kelakuan pria di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur ini.
Pria berusia 24 tahun itu ditangkap polisi gara-gara ulahnya melakukan pemerasan.
Bahkan pria itu malah 'ngelunjak' saat permintaannya dituruti.
Pria berinisial MI itu justru kembali melayangkan permintaan.
Namun bukan uang lagi yang diminta, melainkan berhubungan badan dengan istri orang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (4) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Tersangka terancam hukuman kurungan maksimal enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Diketahui pelaku memeras sejumlah uang kepada satu keluarga dengan modus akan menyebar foto porno anak perempuannya di media sosial.
Baca juga: VIRAL Preman Peras Warga di Medan, Pelaku Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi dan Ditahan
Baca juga: Diiming-iming Kasusnya Dihentikan, Oknum Penyidik KPK Peras Walkot Tanjungbalai, Minta Uang Rp 1,5 M
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Fatah Meilana mengatakan, tersangka MI ditangkap setelah ibu korban melaporkan kasus pemerasan.
Mulanya, WL, seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, sering menerima pesan WhatsApp dari tersangka MI mulai awal Januari 2021.
Kepada korban, tersangka memperkenalkan diri sebagai teman anak WL berinisial FD.
Sebelumnya, anak korban diketahui berkenalan dengan tersangka di media sosial.
Hingga kemudian WL memblokir nomor tersangka lantaran merasa terganggu.
Selang tiga bulan, MI tiba-tiba saja mengirimkan foto anak korban tanpa mengekanan pakaian dalam posisi duduk.
Sontak korban menanyakan maksud tersangka mengirim foto tidak senonoh anaknya.
Kemudian pelaku meminta sejumlah uang kepada korban.
Jika tak dituruti maka foto tak senonoh tersebut bakal disebar.
"Pelaku langsung membalas meminta uang Rp 3 juta. Bila tidak dituruti, foto tidak senonoh anaknya itu akan disebar di media sosial," ungkap Fatah, yang dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (6/5/2021) malam.
Ayah korban pun akhirnya mentransfer uang sebesar Rp 1,8 juta ke rekening bank yang disebutkan tersangka.
Baca juga: Pemuda Ini Ingin Tiduri Istri Orang, Jika tak Mau, Ancam Sebar Foto Syur, Begini Kronologisnya
Baca juga: Gadis 18 Tahun Dirudapaksa 5 Pemuda Secara Bergantian, Pelaku Sempat Ancam Sebarkan Foto Syur Korban
Aksi pelaku tak berhenti di situ.
Tersangka masih terus mengancam akan menyebar foto anak gadis korban.
Tak hanya itu, tersangka mengajukan syarat tidak akan menyebar foto anak korban bila WL mau diajak berhubungan suami istri di sebuah hotel.
Suami korban yang tak terima dengan ancaman itu, melaporkan ulah pelaku ke polisi.
Kemudian pelaku bekerja sama dengan korban untuk menangkap pelaku.
Polisi meminta korban berpura-pura mau diajak kencan dengan tersangka MI di sebuah hotel.
Mendapatkan kabar korban mau diajak berhubungan badan, pelaku langsung menuju salah satu hotel di Kota Madiun.
"Begitu pelaku di hotel langsung kami tangkap dan proses hukum," kata Fatah.
Dari kejadian tersebut, Fatah mengimbau warga bijak dalam bermedia sosial agar tidak menjadi korban pemerasan.
Diketahui bahwa saat ini pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang menjadi sasaran pemerasan tersangka.
Baca juga: Arab Saudi Wajibkan Seluruh Pekerja Disuntik Vaksin Covid-19
Baca juga: Pramuka Pidie Bagi-bagi Takzil, 500 Paket untuk Pengendara Jalan
Baca juga: Supermarket Terbesar Arab Saudi, BinDawood Tak Terpengaruh Dampak Covid-19, Penjualan Tetap Meroket
Kompas.com : Ancam Sebar Foto Porno, Pria Ini Peras Jutaan Rupiah dan Minta Tidur dengan Ibu Korban