Pria Tampar Imam Saat Shalat, Begini Pengakuan Pelaku Kepada Polisi

pria tampar imam shalat subuh terjadi di Masjid Baitul Arsy, Pekanbaru, Riau. Pelaku diamankan polisi hingga mengaku alasan menampar imam shalat

Editor: Muhammad Hadi

"Setelah itu, pelaku bilang 'bisa dibetulin nggak shalatnya'. Itu keras suaranya, langsung ditampar sebelah kanan. Setelah itu saya mundur sedikit, saya lepas mic (mikrofon) dan langsung diamankan sama jemaah," tutur Juhri.

Poliri Ungkap Pelaku Penamparan

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mu'min Wijaya telah mengungkapkan pelaku penamparan kepada imam di Masjid Baitul Arsyi.

Diketahui, pelaku berinisial DA dan berumur 41 tahun.

Pelaku tinggal di Jalan Srikandi, Perumahan Widya Graha, Kota Pekanbaru, Riau.

Baca juga: Nasabah Kesulitan Transaksi, Pihak BSI Minta Maaf dan Berupaya Atasi Keluhan Nasabah

"Pelaku bernama DA dan berumur 41 tahun. Kemudian alamatnya di Jalan Srikandi Perumahan Widya Graha, Kota Pekanbaru," kata Nandang dikutip dari Kompas TV.

Nandang menuturkan, pelaku sudah diamankan oleh pihak polisi dan akan segera ditindak lanjuti.

Terkait motif pelaku, Nandang mengatakan polisi masih berusaha untuk mendalaminya.

Nandang menegaskan, pelaku akan diproses lebih lanjut hingga peradilan.

"Pelaku diamankan oleh jamaah masjid, kemudian sudah kita terima dan tindak lanjuti. Motifnya masih kita dalami lebih lanjut."

Baca juga: Dilarang Mudik, Sopir Angkutan Kandangkan Mobil di Terminal

"Yang jelas sekarang masih ditahan, masih diamankan di Polsek Tampan dan akan kita proses lebih lanjut sampai dengan peradilan," tegasnya.

Lebih lanjut, Nandang mengungkapkan, pihaknya telah melakukan olah TKP dan mengambil database CCTV masjid.

Dari CCTV tersebut nanti akan dipelajari dan dilakukan olah TKP lebih lanjut.

Para saksi juga akan diperiksa dalam penindakan kasus ini.

Baca juga: Perkebunan Kurma di Lembah Barbatee Aceh Besar Mulai Dipanen

"Kita baru saja melakukan olah TKP dan kita juga sudah mengambil database dari CCTV tersebut untuk kita pelajari dan kita lakukan olah TKP lebih lanjut."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved