Jokowi dan Ma'ruf Amin Dapat THR, Ini Jumlahnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin termasuk yang akan menerima tunjangan hari raya (THR) di tahun ini
Editor:
Muhammad Hadi
1. 80% dari gaji pokok PNS
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan dalam bentuk uang
4. Tunjangan umum
THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas:
1. Pensiun pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan dalam bentuk uang tambahan penghasilan
Demikian rincian THR dan gaji ke-13 yang akan diperoleh oleh PNS dalam waktu dekat ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tahun Ini Jokowi dan Ma'ruf Amin Dapat THR, Berapa Nominalnya?".
Baca juga: Ini 20 Santri Aceh Lulus Tahap Pertama Program Beasiswa Santri Berprestasi Tingkat Nasional