Minggu, 31 Mei 2026

Jokowi dan Ma'ruf Amin Dapat THR, Ini Jumlahnya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin termasuk yang akan menerima tunjangan hari raya (THR) di tahun ini

Tayang:
Editor: Muhammad Hadi
Dok. Setneg
Foto Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden K.H. Maruf Amin (Dok. Setneg) 

1. 80% dari gaji pokok PNS

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan pangan dalam bentuk uang

4. Tunjangan umum

THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas:

1. Pensiun pokok

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan pangan dalam bentuk uang tambahan penghasilan

Demikian rincian THR dan gaji ke-13 yang akan diperoleh oleh PNS dalam waktu dekat ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tahun Ini Jokowi dan Ma'ruf Amin Dapat THR, Berapa Nominalnya?".

Baca juga: Ini 20 Santri Aceh Lulus Tahap Pertama Program Beasiswa Santri Berprestasi Tingkat Nasional

Sumber: Kontan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved