Jokowi dan Ma'ruf Amin Dapat THR, Ini Jumlahnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin termasuk yang akan menerima tunjangan hari raya (THR) di tahun ini
Dengan demikian, besaran THR Jokowi dan Ma'ruf Amin adalah sekitar Rp 62.740.000 dan Rp 42.160.000.
Gaji Ke-13
Selain THR, tahun ini, pejabat negara hingga PNS juga akan menerima gaji ke-13. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, waktu pembayaran gaji ke-13 ASN dan TNI/Polri akan dilakukan pada bulan Juni mendatang.
"Gaji ke-13 pelaksanaan pada Juni 2021," ujar Sri Mulyani.
Baca juga: Mualem: Dengan Berat Hati Penundaan Pilkada 2022 Kita Terima
Sama seperti THR, petunjuk teknis mengenai pencairan gaji ke-13 juga tertuang dalam PMK Nomor 42/PMK.05/2021.
Di dalam aturan tersebut dijelaskan, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara yakni: PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Di dalam PMK dijelaskan, THR dan gaji ke-13 2021 tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keduanya dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.
Baca juga: Jokowi Ajak Belanja Bipang Ambawang, Netizen Sorot Ternyata Babi Panggang, Ini Penjelasan Mendag
Rincian komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik,
dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran publik terdiri atas 4 hal, yakni:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan Keluarga
3. Tunjangan pangan dalam bentuk uang
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/pangkatnya.
Baca juga: Menko Airlangga: THR Tingkatkan Daya Beli Masyarakat dan Gerakkan Kinerja Perekonomian
Sementara, THR dan gaji ke-13 bagi CPNS terdiri atas: