Picu Kerumunan Massa karena Dipadati Penonton, Polisi Bubarkan Pertandingan Sepakbola
Sementara itu, penyelenggara kegiatan, Aguste Sagrim menambahkan pascasituasi ini pihaknya belum mengetahui kapan kegiatan ini akan berlanjut.
Akhirnya turnamen tidak dilanjutkan lagi dan duel pada Senin (1/3/2021) tak ada lagi.
Ketua panitia pelaksana turnamen, Agus Setiawan kepada Serambinews.com, Rabu (03/03/2021) mengatakan, turnamen sempat berlangsung selama dua hari dari belasan hari yang direncanakan.
Turnamen diikuti 16 tim, satu tim diantaranya dari luar Bireuen.
Menurutnya, karena tidak ada izin maka turnamen tidak dilanjutkan.
“Kami memaklumi masih suasana Covid-19, maka turnamen tidak dilanjutkan lagi dan menunggu adanya kebijakan lebih lanjut,” ujarnya.
Baca juga: Beli Siput Rp 28 Ribu, Wanita Ini Langsung Kaya Mendadak Setelah Temukan Mutiara Langka di Dalamnya
Baca juga: Akhirnya, Nissa Sabyan Klarifikasi Rumor Hamil, Ayus Ikut Jelaskan Keadaan Sebenarnya di Video Viral
Baca juga: Pansus Temukan Banyak Masalah dalam LKPJ Gubernur Aceh Tahun 2020, Begini Laporan Nova Sebelumnya
Baca juga: Panik Hadapi Serangan Covid-19, Pemerintah India Lakukan Vaksinasi Secara Darurat
Kapolsek Dicopot
Camat Walantaka, Karsono, dan Lurah Nyapah, Oewien Kurniawan diberikan sanksi berupa teguran lisan.
Sanksi diberikan karena dinilai telah melakukan pembiaran terjadinya kerumunan masyarakat saat turnamen sepak bola (tarkam) di Lapangan Gelora Graga Cibogo, Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.
Keduanya dijatuhi sanksi tersebut setelah Pemerintah Kota Serang melakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada 4 Desember 2020.
Berdasarkan dua surat keputusan yang diperoleh Kompas.com, Karsono dan Oewien telah melakukan perbuatan berupa pelanggaran disiplin ringan pembiaaran terhadap turnamen sepak bola yang dilakukan masyarakat.
Dalam surat bernomor 800/37-Pemt/2020 dan 800/38-Pemt/2020 itu tertulis juga keduanya telah melanggar pasal 33 angka 4,5, 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2020.
"Menjatuhkan hukuman disipin berup teguran lisan," dikutip dari surat keputusan yang ditandangani oleh Pjs Sekda Kota Serang, Nanang Saefudin.
Wali Kota Serang, Syafrudin saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Camat Walantaka dan Lurah Nyapah telah diberikan sanksi berupa teguran lisan.
"Sudah (diberikan sanksi)," kata Wali Kota Serang Syafrudin kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp. Sabtu (5/12/2020).
Diberitakan turnamen sepak bola antar kampung bertajuk Cibogo Kerbau Cup digelar pada masa pandemi Covid-19.
