Idul Fitri 1442 H
Hukum Tukar Uang Saat Lebaran Serta Cara Transaksi Sesuai Islam, Simak Penjelasan UAS & Buya Yahya
Buya Yahya menegaskan, jika menukar uang ada selisihnya, maka perbuatan itu adalah riba. Jika itu dilakukan, maka baik penukar maupun yang menyediaka
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Zaenal
Dalam sebuah video pendek ceramahnya yang diunggah oleh kanal YouTube Islami Post Official, UAS menjelaskan jika praktik bisnis seperti di sebutkan di atas adalah riba.
"Riba, emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, kalau bertambah, maka dia riba, maka jangan lakukan" jelas dai kondang asal Riau tersebut.
Sejalan dengan pandangan UAS, Buya Yahya dalam video penjelasannya yang diunggah baru-baru ini di kanal YouTube Al-Bahjah TV juga memaparkan hal yang sama.
"Jika dalam serah terimanya adalah, memberikan uang lama Rp 1 Juta, kemudian memberikan uang baru Rp 900 ribu, maka ini adalah riba. Karena ada selisih Rp 100 ribu," jelas Buya Yahya seperti dikutip Serambinews.com dalam video YouTube Al-Bahjah TV, Minggu (9/5/2021).
Buya Yahya menegaskan, jika menukar uang ada selisihnya, maka perbuatan itu adalah riba.
Jika itu dilakukan, maka baik penukar maupun yang menyediakan jasa berdosa di hadapan Allah Swt.
Meskipun pihak penukar rela jika ada selisih harga nilai tukarnya.
Baca juga: Tidak Ada Pawai Takbiran, Inilah 4 Momen Ramadhan dan Idul Fitri yang Hilang di Tahun 2021
"Kalau sudah riba ya riba. Dan dosa dihadapan Allah. Biarpun rela," kata Buya Yahya.
Cara menukar uang sesuai ajaran Islam
Lantas, bagaimana cara agar menukar uang untuk Lebaran menjadi sah dan tidak terjerumus ke dalam riba?
Untuk hal ini, Buya Yahya dalam video penjelasannya yang sama memberikan solusinya.
Disampaikan Buya Yahya, saat bertransaksi, banyak uang yang ditukarkan tetap diberikan dengan jumlah nilai yang sama.
Misalnya jika seseorang ingin menukar Rp 1.000.000 dengan pecahan uang yang dia inginkan, maka totalnya tetap Rp 1.000.000.
Lalu untuk uang jasa penukaran, diberikan dengan transaksi lain, diluar dari transaksi penukaran uang.
"Jadi selesai serah terima ok. Baru ada transaksi lain,"