Idul Fitri 1442 H
Hukum Tukar Uang Saat Lebaran Serta Cara Transaksi Sesuai Islam, Simak Penjelasan UAS & Buya Yahya
Buya Yahya menegaskan, jika menukar uang ada selisihnya, maka perbuatan itu adalah riba. Jika itu dilakukan, maka baik penukar maupun yang menyediaka
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Zaenal
"Atau, ini ada uang Rp 1 juta tolong ditukar dengan Rp 1 juta. Nanti baru kita memberikan lebih. Lebihnya adalah uang jasanya, jasa yang sesungguhnya," terangnya.
Baca juga: TERBARU! Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 H, dari Bahasa Aceh, Jawa, Indonesia dan Inggris
Buya Yahya mengingatkan untuk berhati-hati ketika melakukan transaksi penukaran uang agar tidak terjerumus ke dalam riba.
Sebab transaksi penukaran yang uang jasanya dipotong langsung dari nominal yang ditukarkan, maka itu juga masuk dalam wilayah riba.
"Kalau dalam penukaran langsung dikurangi, maka itu termasuk wilayah riba,"
"Hati-hati, waspada. Kalau masalah jasa ya ada akad jasanya sendiri," sebutnya.
Buya Yahya juga menambahkan, saat melakukan penukaran, bukan hanya nilainya yang sama, tapi serah terimanya juga harus sama.
Misalnya uang ditukarkan secara tunai, maka harus dikembalikan dengan tunai pula.
Jika tidak sama, maka itu tetap masuk ke dalam wilayah riba.
"Nilainya harus sama. Bahkan buakn nilainya saja harus sama, serah terima pun harus sama waktunya. Engkau menyerahkan aku memberikan. Kalau tidak nanti masuk ribanya riba yadd," tambah Buya Yahya.
"Atau transaksinya harus kontan. Kontan dengan kontan. Kalau ga masuk ke wilayah nasiah, riba nasi'ah," pungkasnya. (Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA SEPUTAR IDUL FITRI 1442 H