KPK Tangkap Bupati Nganjuk yang Patok Harga Rp 10-150 Juta untuk Pengisian Jabatan
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebutkan, Novi mematok harga dari Rp 10-150 juta untuk pengisian jabatan.
Hal ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan bersama antara Bareskrim dan KPK di wilayah Nganjuk, Jawa Timur.
"Penyelesaian penanganan perkara akan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri," katanya, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/5/2021).
Kedua lembaga ini bisa bekerja sama bermula pada akhir Maret 2021, saat KPK menerima laporan adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengisian jabatan perangkat desa dan camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Selanjutnya, saat unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan KPK berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, diperoleh Informasi bahwa Bareskrim Mabes Polri juga menerima laporan pengaduan masyarakat yang sama terkait hal tersebut.
KPK dan Bareskrim pun lakukan koordinasi sebanyak empat kali untuk menghindari tumpang tindih. Setidaknya ada empat poin yang disepakati oleh Korps Antirasuah dan Korps Bhayangkara.
Pertama, kedua lembaga akan bekerja sama untuk menindak lanjuti laporan masyarakat dimaksud baik terkait dengan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) maupun kegiatan penyelidikan.
Kedua, Bareskrim Mabes Polri dan KPK juga akan melakukan penyelidikan dimana KPK akan mendukung penuh informasi dan data kepada tim Bareskrim terkait kasus dimaksud.
"Pelaksanaan kegiatan di lapangan dilakukan bersama oleh Tim Gabungan KPK bersama Bareskrim Mabes Polri dan Penyelesaian penanganan perkara akan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri," kata Lili. (ilham/tribunnetwork/cep)