KPK Tangkap Bupati Nganjuk yang Patok Harga Rp 10-150 Juta untuk Pengisian Jabatan

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebutkan, Novi mematok harga dari Rp 10-150 juta untuk pengisian jabatan.

Surabaya.tribunnnews.com/Achmad Amru Muiz
Bupati Nganjuk H Novi Rahman Hidhayat terjaring OTT KPK 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Bareskrim Polri menangkap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. Dalam oeprasi tangkap tangan tersebut, ada sepuluh orang yang diamankan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan, sepuluh orang tersebut terdiri dari beberapa aparatur sipil negara (ASN) dan seorang kepala daerah, yaitu Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. Ia ditangkap dalam kasus jual beli jabatan.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebutkan, Novi mematok harga dari Rp10-150 juta untuk pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

"Jadi dari informasi penyidik tadi untuk di level perangkat desa itu antara Rp10 juta sampai Rp15 juta, kemudian untuk jabatan di atas itu sementara yang kita dapat informasi Rp150 juta," kata Agus saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/5/2021).

Baca juga: Profil Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat yang Ditangkap KPK, Punya Deretan Posisi di Perusahaan

Baca juga: Terjaring OTT KPK, PKB Bantah Bupati Nganjuk Kadernya, Kirim Link Video Novi Mengaku Kader PDIP

Baca juga: Yang Lain Putar Balik, Anggota DPRD Nganjuk Lolos di Pos Penyekatan Meski Tanpa Surat Bebas Covid-19

Agus menengarai ada lagi harga lain untuk jabatan yang lebih tinggi. Ia menyebut para perangkat desa se-Nganjuk diduga memberi suap untuk mendapat jabatan.

"Kalau tadi informasinya hampir di semua desa, perangkat desanya lakukan pembayaran. Jadi kemungkinan jabatan-jabatan lain juga dapat perlakuan yang sama," jelasnya.

Selain Novi, Bareskrim menetapkan enam tersangka lain, yaitu Camat Pace, Dupriono; Camat Tanjunganom dan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Sukomoro, Edie Srijato; Camat Berbek, Haryanto; Camat Loceret, Bambang Subagio; mantan Camat Sukomoro, Tri Basuki Widodo; serta ajudan Bupati Nganjuk, M Izza Muhtadin.

"Saudara NRH atau Bupati Nganjuk yang diduga sebagai penerima hadiah atau janji. Kemudian saudara DUP, camat. Saudara ES, Camat Tanjunganom sekaligus Plt Camat Sukomoro. HAR, BS, dan TBW selaku mantan camat Sukomoro sebagai pemberi dan, MIM ajudan Bupati Nganjuk yang diduga sebagai perantara," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Djoko Poerwanto saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/5).

Baca juga: Longsor di Nganjuk, 20 Warga Dikabarkan Hilang dan 14 Luka-luka, 8 Rumah Rusak Berat

Baca juga: Ashanty Sakit? Anang Hermansyah Boyong Keluarga Berangkat ke Dubai Untuk Rayakan Lebaran dan Berobat

Baca juga: Nagan Raya Tiadakan Takbiran Keliling, Hindari Kerumunan Cegah Covid-19

Djoko menjelaskan, para Camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat melalui ajudan bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk.

"Selanjutnya ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk," jelas Djoko.

Barang Bukti yang diperoleh dari perkara ini yaitu, uang tunai sebesar Rp647.900.000 dari brankas pribadi Novi, delapan unit telepon genggam, dan satu buah buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo.
Kronologi perkaranya, kata Djoko berkata, pada Minggu (9/5) sekira pukul 19.00 WIB, tim gabungan Dit Tipidkor Bareskrim Polri dan KPK telah mengamankan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan beberapa camat di jajaran Kabupaten Nganjuk.

"Selanjutnya penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri telah melanjutkan proses penyelidikan tersebut ke tahap penyidikan dengan perssangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP," terang Djoko.

"Penyidikan akan dilanjutkan oleh penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri dengan dukungan dan kerja sama dari KPK," tambahnya.

Berikut ancaman hukuman pidana bagi tersangka:
1. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b
Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikitt Rp50.000.000 dan paling banyak Rp250.000.000
2. Pasal 11
Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikitt Rp50.000.000 dan paling banyak Rp250.000.000
3. Pasal 12 B
Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000

Baca juga: Akhir Ramadhan dengan Perbanyak Amalan Baca Al Quran, Simak Keutamaannya

Diintai Sejak Maret
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron, mengatakan bahwa penyidikan perkara suap jual beli jabatan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat akan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved