Pria 38 Tahun Ditangkap Polisi, Sebarkan Ujaran Kebencian kepada Orang Papua di Facebook
Pelaku menyebarkan ujaran kebencian dengan mengolok-olok warga Papua di kolom komentar postingan Facebook.
SERAMBINEWS.COM - Seorang pria berinisial R (38) harus berurusan dengan pihak kepolisian.
R diciduk Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) lantran melakukan ujaran kebencian di sosial media.
Pelaku menyebarkan ujaran kebencian dengan mengolok-olok warga Papua di kolom komentar postingan Facebook.
Penangkapan R merupakan hasil koordinasi lintas jajaran dari Polres Raja Ampat dan Polda Papua Barat kepada Polda Sulawesi Selatan.
"Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, kepolisian langsung sigap membangun koordinasi di lintas jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat," ujar Kapolres Raja Ampat, AKBP Andre JW. Manuputty, melalui siaran pers yang diterima Tribun-Papua.com, Sabtu (8/5/2021).
Karena pelakunya berada di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan, pihaknya dan Polda Papua Barat langsung berkoordinasi.
"Kita langsung berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Selatan terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian tersebut," ucapnya.
Baca juga: Eks Wakil Ketua FPI Aceh Ditangkap Polisi, Diduga Provokasi Orang Terobos Penyekatan Mudik
Lebih lanjut, kata Andre pelaku yang berinisial R (38) berhasil ditangkap oleh anggota Subdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan.
"Sabtu (8/5/2021) Sekira Pukul 01 WITA, terduga pelaku R (38) ditangkap di rumah saudaranya di Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan tepatnya," ungkap Andre.
"Setelah diciduk, Polisi kemudian mengamankan 1 buah ponsel genggam yang diduga digunakan R untuk menebar ujaran kebencian."
Dari ponsel tersebut, polisi telah memeriksa dan akhirnya mendapat satu akun di dalam Facebook dengan nama akun Evakontener.
"Jadi pada saat itu rekan-rekan dari Subdit 5 Syber dari Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan melakukan pengembangan terhadap Laporan Polisi (LP) yang sudah kami informasikan kepada mereka," ucapnya.
Untuk tahapan selanjutnya, kata dia Senin (10/5/2021) besok, pihaknya akan menjemput R di Makassar dan selanjutkan dibawa ke Raja Ampat.
Selain itu, Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi, membenarkan penangkapan tersebut.
"Memang benar telah terjadi penangkapan pelaku R oleh anggota Subdit 5 Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan," ujarnya.
"Setelah berkordinasi dengan Satreskrim Polres Raja Ampat mengenai kasus ujaran kebencian melalui platform Facebook."
Terkait dengan motif pelaku, pihak kepolisian belum bisa memastikan.
"Namun secepatnya akan diinformasikan ketika sudah bertemu dengan pelaku untuk melakukan pendalaman kasus tertentu," kata Adam.
"Serahkan kewenangan ini kepada pihak kepolisian, masyarakat tidak boleh terprovokasi maupun melakukan hal-hal yang melanggar hukum baik di medsos maupun di dunia nyata," imbuhnya.
Sebelumnya, diduga R telah menggunakan akun Facebook bernama Evakontener untuk mengeluarkan ujaran bernada rasis.
Baca juga: Wanita 50 Tahun Tewas Bersimbah Darah di Warung di Medan, Polisi Minta Keterangan Saksi
Baca juga: Amerika Serikat Buka Suara Terkait Bentrokan Polisi Israel dan Warga Palestina di Masjid Al-Aqsa
Baca juga: Ketua DPRK Aceh Tenggara Denny Febrian Roza Santuni 700 Anak Yatim dalam Tiga Kecamatan
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Pelaku Ujaran Kebencian kepada Orang Papua Dibekuk, Kapolres Raja Ampat: Ditangkap di Rumah
(Tribun-Papua.com/Safwan Ashari Raharu)