Pria 62 Tahun Ini Nekat Bakar Rumah Mantan Istri, Gara-gara Pembagian Harta Tak Kunjung Tuntas
Seorang pria berinisial AH (62) harus rela berurusan dengan pihak kepolisian karena nekat membakar rumah mantan istrinya.
SERAMBINEWS.COM - Seorang pria berinisial AH (62) harus rela berurusan dengan pihak kepolisian.
Warga Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah itu nekat membakar rumah mantan istrinya.
Belakangan diketahui motif AH melakukan aksinya gara-gara permasalahan harta gono gini yang belum usai.
Pengadilan Agama Purwokerto, telah memutus perkara perceraian antara DK (49) warga Desa Gancang, Kecamatan Gumelar dengan suaminya AH.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (6/5/2021) dini hari pukul 01.00 WIB.
Saat itu saksi DN (26) yang merupakan anaknya terbangun karena mendengar ada sesuatu yang terbakar.
Kemudian anaknya itu segera membangunkan DK yang mereka berdua tinggal dalam satu rumah.
Saksi kemudian melihat dari bawah pintu samping ada cahaya warna merah.
Ia memberitahukan jika sudah ada kobaran api di teras depan pintu rumahnya.
Api saat itu sudah membumbung tinggi sampai ke atas pintu rumahnya.

Baca juga: Siswa SMP Diamankan Polisi Usai Bakar Rumah Tetangga, Begini Pengakuan Pelaku
Baca juga: Suami Tembak dan Bakar Istri Hidup-hidup, Pelaku Baru Keluar dari Penjara Karena Kasus KDRT
Mengetahui kejadian tersebut, korban segera membangunkan tetangganya untuk membantu memadamkan api.
Setelah berlangsung sekitar 20 menit kemudian akhirnya kobaran api dapat dipadamkan dengan cara disiram menggunakan air.
Setelah tim Inafis Polresta Banyumas melakukan olah TKP, dan mengumpulkan keterangan saksi.
Maka tersangka mengarah kepada AH yang diduga kuat sebagai pelaku, dimana pelaku adalah mantan suami dari korban.
"Pelaku dan korban ini sudah ada putusan cerai. Akan tetapi permasalahan harta gono gini belum terselesaikan, yaitu rumah yang saat itu ditempati korban dibakar oleh pelaku", ungkap Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry, kepada Tribunbanyumas.com.
Kepada penyidik, pelaku mengaku membakar rumah milik korban dengan menggunakan bensin yang dibelinya di pom mini sebanyak lima liter.
Barang bukti yang diamankan berupa sisa bekas pembakaran jerigen warna putih beserta sisa sumbu warna merah sisa pembakaran yang masih menempel.
Satu buah kaos oblong warna hitam, satu potong celana pendek warna hitam, satu buah sarung warna coklat bercorak garis pendek warna putih, satu pasang sepatu karet warna hitam dan satu buah korek gas.
Pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja membakar rumah yang mendatangkan bahaya umum bagi barang atau orang lain dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.
Baca juga: 200 Paket Sembako dari BAS Meulaboh untuk Penyapu Jalan dan Duafa
Baca juga: Selama Ramadhan, PMI Banda Aceh Berhasil Kumpulkan Darah 1.280 Kantong
Baca juga: Kondisi Polisi yang Ditabrak Mobil VW Kuning Hanya Luka Ringan, Pelaku Panik Lihat Petugas
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pembagian Harta Gono Gini Tak Kunjung Tuntas, Pria di Banyumas Nekat Bakar Rumah Mantan Istri
(TribunJateng.com/Permata Putra Sejati)