Berita Aceh Barat
Wilayah Aglomerasi Berlaku, Semua Pos Penyekatan Jalur Mudik di Aceh Barat Dibongkar
“Sesuai dengan keluarnya surat edaran Gubernur, maka semua pos penyekatan sudah kita cabut,” kata Kapolres Aceh Barat, AKBP Andrianto Argamuda.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Laporan Sa'dul bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Seiring dengan keluarnya surat edaran Gubernur Aceh menyangkut dengan dibolehkan mudik dan beroperasinya kendaraan umum antarkota di dalam Provinsi Aceh, maka semua pos penyekatan jalur mudik sudah dibersihkan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Barat, sejak Minggu (9/5/2021) siang.
Kondisi tersebut tentunya masyarakat dapat beraktivitas kembali seperti biasa, khusus untuk antar kabupaten/kota dalam Provinsi Aceh, terutama mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
“Sesuai dengan keluarnya surat edaran Gubernur, maka semua pos penyekatan sudah kita cabut,” kata Kapolres Aceh Barat, AKBP Andrianto Argamuda, melalui Kasat Lantas AKP Surya Purba kepada Serambinews.com, Senin (10/5/2021).
Di sisi lain, lanjut Kasat Lantas, pihak kepolisian tetap fokus melaksanakan Operasi Ketupat Seulawah 2021.
Seperti diketahui, Pemerintah Aceh, mulai Sabtu (8/5/2021) lalu, memperbolehkan pergerakan orang antar kabupaten dan kota dalam Wilayah Aglomerasi.
Baca juga: Ustadz Tengku Zulkarnain Meninggal Dunia, UAS: Engkau Benar-benar Kembali ke Fitrah
Baca juga: Ketua DPRK Lhokseumawe Panggil Perusahaan yang Merevitalisasi Terminal Elpiji Arun, Ini Sebabnya
Baca juga: Gembong Narkoba Ini Dianggap Pahlawan bagi Sebagian Masyarakat Kolombia, Ini yang Dilakukannya
Selain itu, pemerintah juga memperbolehkan angkutan perintis ke kepulauan untuk tetap beroperasi seperti biasa.
Disebutkan, bahwa kebijakan terhadap aturan pembolehan pergerakan antar kabupaten/kota itu termuat dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor: 440/8833 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Penyebaran Covid-19.
Sesuai surat edaran tersebut, cakupan Wilayah Aglomerasi yang digunakan untuk pembatasan pergerakan orang adalah Aceh Trade and Distribution Centre (ATDC) berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh (RTRWA).
Berikut wilayah aglomerasi di Aceh yang masih diperbolehkan dilayani oleh angkutan umum.
Pertama adalah Zona Pusat yang meliputi Kota Sabang, Banda Aceh, Aceh Besar, dan Kabupaten Pidie.
Baca juga: Warga Diingatkan tak Upload Dokumen Kependudukan di Medsos, Segera Musnahkah Fotocopi KTP-el dan KK
Baca juga: Pemerintah Aceh Kecam Kebiadaban Zionisme Yahudi terhadap Bangsa Palestina
Baca juga: VIDEO Terjaring Operasi PPKM, Puluhan Pelanggar di Swab Antigen, Pemilik Cafee Diberi Teguran
Kemudian Zona Utara mencakup Pidie Jaya, Bireuen, Lhokseumawe, Aceh Utara, Aceh Tengah, dan Bener Meriah.
Di Zona Timur ada Aceh Timur, Langsa, dan Aceh Tamiang.
Lalu, Zona Tenggara meliputi Gayo Lues, Aceh Tenggara, Subulussalam, dan Aceh Singkil.
Sedangkan Zona Selatan yakni mencakup Aceh Selatan, Aceh Barat Daya, dan Simeulue.
Terakhir adalah Zona Barat yang membawahi Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Jaya.(*)