Dirayu Bakal Dinikahi, Gadis 15 Tahun Dirudapaksa 2 Kali hingga 3 Hari Tak Pulang ke Rumah

Bocah berusia 15 tahun yang jadi korban ini merupakan warga Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton.

Editor: Amirullah
Youtube
Ilustrasi. 

SERAMBINEWS.COM - Seorang bocah 15 tahun menjadi korban kebejatan seorang pria.

Ia dirudapaksa dengan iming-iming bakal dinikahi.

Kejadian nahas ini diketahui berada di Kacamatan Mapalano, Kabupaten Muna.

Bocah berusia 15 tahun yang jadi korban ini merupakan warga Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton.

Ia dirudapaksa pria berinisial D hingga 2 kali.

Pelaku diketahui sebagai warga Kecamatan Tiworo Kepulauan, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.

Demi kelancaran aksinya, pelaku mengiming-imingi korban bakal dinikahi.

Kejadian yang menimpa bocah 15 tahun ini pun dibenarkan Kaubbdit Penmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh.

Baca juga: Kini Ditetapkan Jadi Tersangka, Debt Collector yang Kepung Serda Nurhadi Minta Maaf & Akui Menyesal

Sebagaimana TribunStyle.com lansir dari TribunnewsSultra.com, Tiga Hari Tak Pulang, Anak di Bawah Umur Asal Buton Ditindih 2 Kali, Dirayu Akan Dinikahi, aksi keji tersebut terjadi Kecamatan Mapalano, Kabupaten Muna, pada 1 Mei 2021.

"Telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh terlapor D terhadap korban Z," ujar Dolfi lewat pesan singkat, Minggu (9/5/2021).

Dalam laporan polisi nomor: LP/109/V/2021/SULTRA/RES MUNA/SPKT, menyebutkan bahwa perilaku D diketahui setelah korban bercerita kepada ibunya.

Kecurigaan bermula saat sang bocah tak pulang ke rumah selama tiga hari.

Setelah melakukan pencarian, ternyata korban berada di rumah keluarga pelaku di Kecamatan Mapabalo.

Mengetahui hal tersebut, orangtua bersama polisi menjemput korban.

"Setelah korban dijemput, korban pun meceritakan apa yang terjadi selama tiga hari tidak pulang," ujar Dolfi.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved