Demi Chip Domino, Anak SMA Ini Dorong Nenek dari Tangga hingga Meninggal, Ini Fakta Lainnya

Saat baru di pertengahan anak tangga, ABS langsung mendorong neneknya hingga terjungkal ke lantai satu lalu mendorongnya ke diding kamar hingga tewas.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Safriadi Syahbuddin
For Serambinews.com
Polisi menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus cucu membunuh neneknya di Mapolres Aceh Tamiang, Senin (26/4/2021) kemarin. 

“Berdasarkan fakta yang diuraikan di persidangan, kedua terdakwa secara terbukti sudah melakukan pencurian disertai pemberatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain,” kata Andi.

Vonis yang dijatuhkan majelsi hakim kepada kedua terdakwa lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mariono, pada persidangan sebelumnya menuntut ABS tujuh tahun penjara dan BWY enam tahun penjara.

Dalam catatan persidangan, setidaknya ada tiga hal yang memberatkan kedua terdakwa.

Hal-hal tersebut adalah, perbuatan mereka menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, terdakwa dianggap berbelit-belit dalam persidangan, dan dinilai tidak menunjukan penyesalan.

Namun, Penasihat Hukum Terdakwa, Dewi Sartika,  menilai, ABS dan rekannya BWY (17), merupakan remaja normal yang berperilaku sama dengan anak-anak seusianya.

Bahkan, menurut Dewi, dalam beberapa kali komunikasi, kedua kliennya menunjukkan penyesalan dan ketakutan tentang masa depan.

“Mereka selalu tanya apa nanti lama di penjara, berapa lama. Setelah kita jelasin, mereka hanya diam. Mohon ini menjadi pertimbangan,” harap Dewi.

Selesai dalam tiga hari

Rangkaian persidangan terhadap kedua remaja itu yang digelar PN Kualasimpang selesai dalam tiga hari. Menurut Dewi, kliennya ABS (18) dan BWY (17) mulai menjalani persidangan perdana pada Kamis (6/7/2021).

Seluruh tahapan sidang, kecuali pembacaan vonis, sambungnya, dilakukan secara tertutup.

“Persidangan terhadap anak memang berbeda, tertutup dan tidak boleh lama,” kata Dewi, kemarin.

Seusai mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU Mariono, menurut Dewi, keesokan harinya sidang langsung dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa.

“Rata-rata, setiap hari sidang melangsungkan dua agenda. Contohnya hari ini (kemarin-red), paginya ber agendakan pembacaan pelidoi, lalu siangnya langsung dilanjutkan dengan vonis,” ungkap Dewi Sartika.

Tak berniat membunuh

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved