Hasrat Ingin Beli Chip Higgs Domino, Dua Siswa di Aceh Gelap Mata, Tega Rampok dan Bunuh Neneknya
Uang hasil merampok itu rencananya akan digunakan mereka untuk membeli chip game online Higgs Domino yang sedang marak di Aceh saat ini.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Safriadi Syahbuddin
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Andi Taufik, dalam sidang terbuka yang dilangsungkan secara virtual.
Andi menjelaskan, kedua terdakwa yang saat ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kualasimpang, akan dipindahkan ke Lapas Anak di Banda Aceh.
“Berdasarkan fakta yang diuraikan di persidangan, kedua terdakwa secara terbukti sudah melakukan pencurian disertai pemberatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain,” kata Andi.
Vonis yang dijatuhkan majelsi hakim kepada kedua terdakwa lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mariono, pada persidangan sebelumnya menuntut ABS tujuh tahun penjara dan BWY enam tahun penjara.
Dalam catatan persidangan, setidaknya ada tiga hal yang memberatkan kedua terdakwa.
Hal-hal tersebut adalah, perbuatan mereka menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, terdakwa dianggap berbelit-belit dalam persidangan, dan dinilai tidak menunjukan penyesalan.
Namun, Penasihat Hukum Terdakwa, Dewi Sartika, menilai, ABS dan rekannya BWY (17), merupakan remaja normal yang berperilaku sama dengan anak-anak seusianya.
Baca juga: Merampok dan Membunuh Nenek, Cucu di Aceh Tamiang Divonis 9,6 Tahun, Rekannya 7 Tahun Penjara
Bahkan, menurut Dewi, dalam beberapa kali komunikasi, kedua kliennya menunjukkan penyesalan dan ketakutan tentang masa depan.
“Mereka selalu tanya apa nanti lama di penjara, berapa lama. Setelah kita jelasin, mereka hanya diam. Mohon ini menjadi pertimbangan,” harap Dewi.
Tak berniat membunuh
ABS yang dinyatakan bersalah merampok dan membunuh neneknya sendiri memastikan ia tidak berniat melakukan pembunuhan.
ABS kepada penasihat hukumnya, Dewi Sartika, mengungkapkan bahwa ia hanya ingin membuat sang nenek Ribut (61), pingsan alias tidak sadarkan diri.
“Sebelum ditangkap polisi, dia (ABS) mengira korban hanya pingsan. Karena memang dia tidak ada niat untuk membunuh,” jelas Dewi.
Dewi pun berharap, fakta ini menjadi pertimbangan hakim untuk mengurangi masa hukuman ABS.