Berita Lhokseumawe
Selama Lebaran, Tak Ada Kunjungan Tatap Muka di LP Lhokseumawe, Hanya Boleh Video Call
Sejak pandemi Covid-19, pihak Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II Lhokseumawe, sudah memberlakukan aturan larangan kunjungan tatap muka
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Sejak pandemi Covid-19, pihak Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II Lhokseumawe, sudah memberlakukan aturan larangan kunjungan tatap muka.
Tapi hanya hanya bisa video call melalui fasilitas yang telah disediakan pihak LP.
Disamping juga hanya ditentukan waktu bagi keluarga narapidana untuk mengantar barang.
Kepala LP Kelas II Lhokseumawe, Nawawi, Rabu (12/5/2021), menjelaskan, sejak pandemi Covid-19, memang sudah berlaku larangan kunjungan tatap muka.
Baca juga: 350 Napi LP Narkotika Kelas IIB Langsa Peroleh Remisi Idul Fitri 1442 H, 15 Hari Hingga Dua Bulan
Pihak keluarga narapidana maupun tahanan hanya boleh melakukan video call dan mengantar barang diwaktu yang telah ditentukan.
Jadwal untuk mengantar barang ke naraoidana dan tahanan pada hari kerja biasa (bukan pada lebaran), setiap hari mulai pukul 09.00 WIB-17.00 WIB.
"Khusus untuk vieeo call, setiap jam kerja kantor. Dimana kita telah menyediakan satu ruangan untuk pihak keluarga dan satu ruangan terpisah untuk narapidana.
Sehingga mereka bisa melakukan komunikasi dengan fasilitas video call yang kita sediakan," paparnya.
Baca juga: Viral Postingan Terakhir Gadis Cantik Dibakar Pacar, Netizen Doakan Indah dan Kutuk Pelaku
Sedangkan khusus pada Lebaran Idul Fitri ini, jadwal pengantaran barang bagi naraoidana adanya sedikit perubahan.
Yakni setiap hari kerja, mulai pukul 10.00.WIB-13.00 WIB. Serta mulai pukul 14.00 WIB-15.30 WIB.
"Khusus hari Jumat, jadwal penitipan barang dari pukul 10.00 WIB- 12.00 WIB dan pukul 14.00 WIB-15.30 WIB," ķatanya.
Sedangkan jadwal video call, tidak berubah, setiap jam kerja kantor.
Baca juga: Update Terbaru 20 Warga Langsa Terpapar Wabah Corona, Total Pasien Covid-19 Sudah 44 Orang
Dua Napi Perkara Tipikor Ikut dapat Remisi
Pada bagian lain, Nawawi, menyebutkan, untuk saat ini di LP yang dipimpinnya tersebut dihuni 620 orang.