Setelah Dinonaktifkan dari KPK, Novel Baswedan Melawan, TWK Dinilai tak Substansial dan Bermasalah

Perlawanan itu ia lakukan bersama 74 pegawai lainnya atas dinonaktifkannya mereka dari tugas sebagai penyidik KPK.

Editor: Mursal Ismail
Serambi On TV
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersama 74 pegawai dinonaktifkan dari KPK. 

"Saya ingin menggambarkan posisi pemberantasan korupsi dalam bernegara. Terbentuknya negara, tentu ada tujuan yang itu dituangkan dalam konstitusi.

Untuk mencapai tujuan tersebut, maka negara membentuk pemerintahan dan aparatur.

Dalam pelaksanaan tugas, ketika aparatur berbuat untuk kepentingan sendiri atau kelompok dan mengkhianati tujuan negara, maka itulah KORUPSI.

Untuk kepentingan tersebut, maka negara/pemerintah membentuk UU yang mengatur bentuk-bentuk kejahatan korupsi," jelas Novel.

Lebih lanjut, Novel menilai TWK itu tidak cocok digunakan untuk menyeleksi pegawai negara atau aparatur yang telah bekerja lama.

Terutama, bagi yang bertugas di bidang pengawasan terhadap aparatur atau penegak hukum, apalagi terhadap pegawai KPK.

Menurut Novel, pegawai-pegawai KPK tersebut telah menunjukkan kesungguhannya dalam bekerja menangani kasus-kasus korupsi besar yang menggerogoti negara, baik keuangan negara, kekayaan negara, dan hak masyarakat.

Menurut dia TWK baru akan relevan bila digunakan untuk seleksi calon pegawai dari sumber lulusan baru.

"Tetapi juga tidak dibenarkan menggunakan pertanyaan yang menyerang privasi, kehormatan atau kebebasan beragama," kata Novel.

Dengan demikian, kata Novel menyatakan tidak lulus TWK terhadap 75 pegawai KPK yang kritis adalah kesimpulan yang sembrono dan sulit untuk dipahami sebagai kepentingan negara.

Novel menegaskan, tes TWK bukan seperti tes masuk seleksi tertentu yang bisa dipandang sebagai standar baku.

"Sekali lagi, penjelasan ini bukan karena lulus atau tidak lulus TWK, tetapi penggunaan TWK yang tidak tepat."

"Yang terjadi justru sebaliknya yaitu merugikan kepentingan bangsa dan negara, dalam melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia karena dimanfaatkan untuk menyingkirkan pegawai-pegawai terbaik KPK yang bekerja dengan menjaga integritas," ujar Novel.

Penonaktifan Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya tertuang dalam surat yang diterima pada Selasa (11/5/2021).

Penonaktifan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved