Berita Banda Aceh

Ini Jumlah Napi per LP/Rutan di Aceh yang Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1442 Hijriah

Hari ini 1 Syawal 1442 Hijriah bertepatan dengan tanggal 13 Mei 2021 merupakan hari yang membahagiakan bagi 4.833 narapidana (napi) dari 6.990...

Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Jalimin
For Serambinews
Drs Meurah Budiman MH, Kakanwil Kemenkumham Aceh. 

LP Kelas IIB Meulaboh 260 orang, Rutan Kelas IIB Takengon 246 orang, dan LP Kelas IIB Langsa 226 orang.

Selanjutnya, Rutan Kelas IIB Jantho 202 orang, LP Kelas IIB Kutacane 200 orang, LP Kelas IIB Idi 192 orang, Rutan Bener Meriah 155 orang, LP Kelas III Lhoknga 149 orang, LP Kelas IIB Kota Bakti, Pidie 124 orang, LP Kelas IIB Blangkejeren 115 orang.

Kemudian, LP dan rutan yang jumlah napinya dapat remisi kurang dari 100 orang meliputi LP Perempuan Kelas IIB Sigli 82 orang, Rutan Kelas IIB Tapaktuan 80 orang, LP Kelas IIB Blangpidie 70 orang, LP Kelas III Calang.

Aceh Jaya, 67 orang, LP Kelas III Sinabang 51 orang, Rutan Kelas IIB Sabang 45 orang, Rutan Kelas IIB Singkil 44, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh 22 orang.

Kali ini yang mendapat remisi paling sedikit adalah andikpas di LPKA Banda Aceh. "Yang dapat remisi hanya 22 orang dari 27 andikpas yang sedang kita bina. Besaran remisinya ada yang dapat 1 bulan, ada juga yang hanya 15 hari," ujar Kepala LPKA Kelas II Banda Aceh, Mohammad Muchidin saat dihubungi terpisah, Kamis malam.(*)

Baca juga: Airlangga Hartarto Apresiasi Masyarakat yang Menahan Diri Tidak Mudik, Layak Disebut Pahlawan

Baca juga: Sebelum Dibunuh, Dua Warga Bireuen Cekcok dengan Pensiunan PT PIM

Baca juga: Jalin Silahturrahmi Bersama Prajurit, Dandim Aceh Utara Gelar Halal bi Halal Secara Virtual

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved