Uang Pecahan Rp 75.000 Sah Digunakan Sebagai Alat Pembayaran, Penjual Jangan Menolak!
BI melalui akun instagram resmi @bank_indonesia menjelaskan bahwa uang Rp 75.000 dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
Editor:
Amirullah
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS
Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) meresmikan pengeluaran dan pengedaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) berbentuk uang kertas pecahan Rp 75.000 bertepatan dengan HUT ke-75 Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2020) di Jakarta.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jangan Ditolak! Uang Pecahan Rp 75.000 Dapat Digunakan Sebagai Alat Pembayaran yang Sah
Baca juga: Niat Puasa Syawal 1442 H, Ini Keutamaan Bagi yang Menjalankannya
Baca juga: Baku Tembak dengan Aparat, 2 Anggota KKB Tewas, Satu di Antaranya Komandan
Baca juga: Jeruk Patek Rajai Pasar Buah di Banda Aceh, Jeruk Berastagi Masih Rp 40.000 Per Kilogram