Berita Aceh Jaya
ASN Pemkab Aceh Jaya tak Masuk Kerja Hari Ini akan Dipotong Tunjangan Khusus Sebesar 50 Persen
Pemerintah kabupaten Aceh Jaya akan memberikan sanksi tegas kepada seluruh pegawai tidak masuk kerja pada hari kerja pertama
Penulis: Riski Bintang | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Pemerintah kabupaten Aceh Jaya akan memberikan sanksi tegas kepada seluruh pegawai dijajaran Pemkab setempat yang kedapatan tidak masuk kerja pada hari pertama usai libur Idul Fitri 1442 Hijriyah.
Sanksi yang diberikan berupa pemotongan tunjangan khusus (TC) sebesar 50 persen.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Jaya, Syarif Hidayat saat dikonfirmasi Serambinews.com, Minggu (16/5/2021)
Baca juga: Untuk Memutus Rantai Penularan Covid, 3T dan 3M Sama Pentingnya bagi Aceh
Menurutnya, sanksi itu akan diberikan kepada pegawai yang tidak masuk kantor hari pertama kerja dengan dan tanpa adanya alasan yang jelas.
"Besok (hari ini) kita sudah mulai kembali bekerja dan besok (hari ini) juga merupakan hari kerja pertama bagi seluruh pegawai jajaran Pemkab Aceh Jaya," jelasnya.
"Jika tidak hadir karena sakit harus ada keterangan dari dokter, dan yang izin hanya yang sedang dalam tugas diluar atau Dinas Luar (DL)," tandasnya.
Baca juga: Israel Negara Kecil Penguasa Dunia, Fakta Sejarah Ulasan Pria Kashmir India
Ia menambahkan, jika ada pegawai yang tidak masuk kantor Tampa alasan atau di luar dari dua hal tersebut akan menerima pemotongan TC 50 persen.
"Yang tidak hadir akan dilakukan pemotongan TC sebesar 50 persen," tutupnya.(*)
Baca juga: Indonesia Usulkan Tiga Langkah Kunci kepada OKI untuk Hentikan Serangan Israel ke Palestina