Berita Pidie
Jatah Pokir Dewan Pidie Dalam DOKA 2022 Rp 23 Miliar, Ternyata Pengusulan Tanpa Nama
Jatah pokir dewan Pidie yang telah diusulkan dalam Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2022 mencapai Rp 23 miliar
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Jatah pokir dewan Pidie yang telah diusulkan dalam Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2022 mencapai Rp 23 miliar.
Besaran pokir dewan Pidie yang dimasukkan dalam DOKA tersebut diketahui dalam pembahasan DOKA antara DPRK dengan dengan SKPK di ruang paripurna Gedung DPRK Pidie.
Sidang tersebut dipimpin Ketua DPRK Pidie, Mahfuddin Ismail, didampingi Fadli A Hamid dan Muhammad Saleh masing-masing sebagai Wakil DPRK Pidie.
Untuk diketahui total DOKA Pidie 2022 mencapai Rp 120 miliar.
Dokumen DOKA itu telah diserahkan Pemkab Pidie ke Bappeda Aceh pada akhir April 2021.
Baca juga: Cina Itam Pidie di Mata Cina Peunayong
Pantauan Serambinews.com, Senin (17/5/2021), besaran pokir dewan dalam DOKA terungkap setelah anggota DPRK Pidie, Nasrulsyam.SH, mempertanyakan jumlah dana usulan program pokir dewan kepada TAPK Pidie dalam sidang pembahasan DOKA 2022 di DPRK Pidie.
Kepala Bappeda Pidie, Muhammad Ridha, sempat tidak menjawab pertanyaan politikus PAN Pidie itu.
Namun, Nasrulsyam, tetap ngotot supaya TAPK menjawab dana usulan pokir yang tertampung dalam DOKA.
" Saya kira TAPK tidak perlu ragu menjawab berapa pagu DOKA yang diserahkan ke DPRK Pidie, yang diusulkan melalui Bappeda Pidie dengan program pokir.
Saya pikir untuk mengetahui jumlahnya bukan aib, sebab publik telah memperbincangkan masalah pokir dewan," sebut Nasrulsyam.
Baca juga: ASN Pemkab Aceh Jaya tak Masuk Kerja Hari Ini akan Dipotong Tunjangan Khusus Sebesar 50 Persen
Kepala Bappeda Pidie, Muhammad Ridha, menyebutkan, besaran pokir dewan mencapai Rp 23 miliar lebih atau sekitar 20 persen dari pagu DOKA 2022 Rp 120 miliar.
Dewan boleh mengusulkan pokir, tapi bupati yang berhak menyetujui hak usul dana pokir tersebut.
" Pak Bupati pernah menyampaikan besaran pokir yang disetujui 25 hingga 30 persen.
Pengusulan itu sesuai mekanisme, sebab, banyak kegiatan dalam DOKA merupakan usulan masyarakat dalam Musrenbang," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRK Pidie, Mahfuddin Ismail SPdI MAP, mengatakan, TAPK Pidie telah terlambat mengusulkan DOKA 2022.
Keterlambatan itu jangan saling menyalahkan. Sehingga keterlambatan itu bisa menyebabkan DOKA Rp 120 miliar gagal dinikmati masyarakat.
Baca juga: Ternyata Kol Sangat Bagus Untuk Kesehatan, Ini 7 Manfaat Kubis
Seharusnya dewan dan TAPK harus bersinergis, karena mitra yang sejajar.
" Jangan dewan dianggap bukan mitra sejajar. Kita menginginkan DOKA 2022 bisa diambil kembali.
Sebab, DOKA Rp 120 miliar itu sangat besar. Jika gagal diambil, rugi besar Pemkab," jelas politikus Partai Aceh itu.
Wakil Ketua DPRK Pidie, Fadli A Hamid SE, menyebutkan, pokir dimasukkan tidak salah, mengingat adanya aturan yang dibolehkan dewan mengusulkan pokir.
Dari 400 usulan menjadi 90 usulan, yang program pokir itu sesuai dengan musrenbang.
Usulan itu dilakukan sesuai dengan prioritas, meski terkadang muncul polemik.
Namun, usulan itu tetap melalui proses. Tidak ada usulan yang tidak melalui proses.
Baca juga: Ini Senjata Andalan Israel Lawan Ribuan Roket Hamas, Setiap Diaktifkan Harus Bayar Rp 711 Juta
" Dewan merasa tersinggung ketika keterlambatan DOKA yang dipermasalahkan karena pokir dewan," tegas politikus Golkar Pidie itu.
Kepala Bappeda Pidie, Muhammad Ridha, kepada Serambinews.com, Senin (17/5/2021) menjelaskan, sebenarnya Qanun Nomor 1 Tahun 2018, jika dewan tidak menyepakati terhadap DOKA, maka qanun itu membolehkan pengusulan DOKA melalui Perbup.
Ia mengatakan, dalam aplikasi diketahui adanya kegiatan yang diusulkan dalam DOKA Rp 23 miliar, tapi tidak disebutkan nama anggota dewannya.
" Padahal, dalam aplikasi baru itu harus ditulis nama anggota dewan sebagai pengusulan kegiatan tersebut," ujarnya. (*)
Baca juga: VIDEO Tim Gabungan Sita Ratusan Meriam Bambu dan Perlengkapan Bom Karbit di Pidie