Berita Bireuen
Penerimaan Murid Baru SD dan SMP di Bireuen Mulai 20 Mei
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD dan SMP untuk Bireuen dimulai 20 Mei sampai 3 Juni mendatang.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Yusmandin Idris | Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Jadwal Penerimaan Murid Baru untuk jenjang SD dan SMP atau disebut Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD dan SMP untuk Bireuen dimulai 20 Mei sampai 3 Juni mendatang.
Penerimaan dan pendaftaran melalui online dan sistem zonasi. Informasi jadwal penerimaan siswa baru disampaikan Kadisdik Bireuen, Drs M Nasir MPd melalui Kabid Pembinaan SD, Alfian SPd MPd serta Kabid Pembinaan SMP, Zamzami SPd kepada Serambinews.com, Senin (17/05/2021).
Dalam penerimaan siswa baru melalui sistem online dan zonasi dengan ketentuan jalur zonasi atau wilayah dapat ditampung sekitar 80 persen dari daya tampung, kemudian jalur afirmasi sekitar 15 persen dari daya tampung dan jalur perpindahan orang tua hanya 5 persen dari daya tampung masing-masing sekolah.
Bagi orang tua siswa yang hendak mendaftarkan anaknya dapat langsung ke sekolah melihat persyaratan dan daftar secara online. link http://ppdbsd.disdikbir.sch.id/ dan selanjutnya mengisi formulir secara online dan mengupload berkas.
Adapun syarat jalur zonasi berkasnya yaitu Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkan sampai tanggal pendaftaran dimulai.
Bagi orang tua yang belum siap mendaftar secara online dapat dilakukan dengan cara langsung mendaftar ke sekolah yang terdekat dengan domisili untuk dibantu pendaftaran online oleh panitia PPDB Sekolah.
Baca juga: Jatah Pokir Dewan Pidie Dalam DOKA 2022 Rp 23 Miliar, Pengusulannya Tanpa Nama Anggota Dewan
Baca juga: Sentil Kepedulian Masyarakat Indonesia untuk Palestina, Omongan Ratu Entok Jadi Sorotan Netizen
Baca juga: VIDEO - Singa Mondar Mandir di Bak Mobil Pikap Tanpa Ikatan, Berkeliling Kota Tripoli
Kemudian bagi calon peserta didik tidak memiliki kartu keluarga karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
Sedangkan untuk jalur afirmasi, berkas yang diupload yaitu kartu keluarga sejahtera I program Keluarga Harapan dan akte kelahiran.
Selanjutnya, untuk jalur kepindahan orang tua, berkas yang diupload antara lain surat penugasan orang tua dari instansi tempat orang tua bekerja, kartu keluarga dan akte kelahiran.
"Keterangan lebih jelas dan lengkap dapat ditanyakan di masing-masing sekolah," ujar Alfian.
Ketentuan dan syarat yang sama juga untuk penerimaan siswa baru jenjang SMP.
Baca juga: 350 Ekor Antelop Satga Mati Disambar Petir di Kazakhstan
Baca juga: KM Unggul Meulaboh Bersama 3 ABK yang Dilaporkan Hilang Kontak Ditemukan di Perairan Nicobar
Baca juga: Sekda Aceh Tamiang Dilantik di Terik Matahari, Mursil: Bukan Jabatan Sejuk, Harus Berpeluh Keringat
Kabid pembinaan SMP Disdikbut Bireuen, Zamzami SPd kepada Serambinews.com mengatakan, bagi orang yang hendak mendaftarkan anaknya datang ke sekolah, kemudian lihat zonasi dan juga mengambil link pendaftaran.
Jadwal penerimaan siswa baru jenjang SD mulai 20 Mei sampai 3 Juni 2021, jadwal penerimaan siswa SMP juga sama yaitu mulai 20 Mei sampai 3 Juli di masing-masing sekolah, ujarnya.
Panitia penerimaan siswa baru akan menjelaskan lebih detail baik sistem zonasi, afirmasi maupun perpindahan orang tua.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/drs-m-nasir-kadisdik.jpg)