Berita Nagan Raya

Ayah Setubuhi Anak Tiri di Nagan Terungkap, Berawal Cekcok dan Pukul Nyamuk, Korban Pernah Menikah

Polres Nagan Raya hingga kini masih terus mendalami kasus dugaan seorang ayah menyetubuhi anak tirinya warga sebuah desa di Kecamatan Kuala

Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
Dok Polisi
Tersangka pemerkosa anak tiri diamankan di Mapolres Nagan Raya, Selasa (18/5/2021). 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya hingga kini masih terus mendalami kasus dugaan seorang ayah menyetubuhi anak tirinya warga sebuah desa di Kecamatan Kuala. 

Kasus itu terungkap setelah adanya cekcok antara tersangka dengan korban dan ibu korban.

Hingga Rabu (19/5/2021), tersangka S (41) yang ditangkap pada Selasa (18/5/2021) masih menjalani pemeriksaan. 

Polisi masih terus mengali keterangan dari tersangka dan korban yang masih di bawah umur serta saksi-saksi lainnya.

Baca juga: Suami Istri Meninggal Berpelukan, Terjebak Api Saat Rumah Terbakar, Korban Ditemukan di Bawah Tangga

Dari pemeriksaan polisi terungkap bahwa, tersangka S menikah dengan ibu korban pada tahun 2005 setelah ayah kandung korban meninggal dunia. 

Hasil perkawinan tersangka dengan ibu korban mereka mempunyai 3 anak. 

Selama ini korban tinggal dengan ibu dan ayah tiri serta 3 adiknya yang lain di rumah tersebut. 

Tersangka sebelumnya juga sudah pernah menikah dan bercerai. 

"Dari pemeriksaan bahwa korban sudah berulang kali disetubuhi oleh tersangka," kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud kepada Serambinews.com, Rabu (19/5/2021).

Kasus ayah setubuhi anak tiri, kata Kasat Reskrim, berawal cekcok antara korban dengan tersangka serta ibu korban. 

Baca juga: Sekeluarga Meninggal di Aceh Timur, Ditabrak Honda Jazz dari Depan dan Dihantam Avanza dari Belakang

Saat cekcok ternyata tersangka sedang dipijat oleh korban dan meminta dipukul nyamuk di tubuh tersangka sehingga menjadi panjang serta ikut didengar sejumlah tetangga rumahnya.

Lalu terungkaplah bahwa selama ini korban sering menjadi korban bejat ayah tirinya. "Setelah terungkap dilaporkan ke polisi.

Tersangka langsung kami tangkap dan diperiksa. Ternyata kasus setubuhi sudah berulang kali dilakukan," ujarnya.

Pernah menikah

Kapolres melalui Kasat Reskrim menambahkan, dari pemeriksaan bahwa korban yang berusia 17 tahun pada Desember 2020 pernah menikah dengan seseorang pria. 

Korban dan suaminya itu  tinggal di rumah tersebut.

Baca juga: Satpol PP Aceh Tangkap 25 PNS dan 3 Orang Tenaga Kontrak, Nongkrong di Warkop Hari Pertama Kerja

Namun pada Maret 2021 silam, suami dari korban menghilang atau pergi tidak pulang-pulang lagi. 

Korban selama ini juga tidak sekolah lagi dan dari keluarga kurang mampu.

Dari keterangan bahwa, pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban yang sudah berulang kali karena nafsu dan tertarik kecantikan korban. 

"Kami masih terus mendalami dan memintai keterangan saksi-saksi," katanya.

Periksa Adik Korban

Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim menambahkan, pihaknya juga sudah memintai keterangan terkait apakah ada korban lain dalam kasus ini.

Sebab di rumah itu ada 3 anak lain tinggal yang merupakan hasil perkawinan tersangka dengan ibu korban. 

Baca juga: Setelah Idul Fitri, Warga Aceh Singkil Ramai-ramai Menikah

"Sejauh ini tidak ada. Hanya korban satu orang tersebut," katanya.

Dikatakan, dalam pemeriksaan korban juga turut didampingi pendamping dari perlindungan anak dan perempuan di Nagan Raya

Sebab korban masih di bawah umur atau berusia 17 tahun.

Dilaporkan ibu korban

Seperti diberitakan, Polres Nagan Raya membekuk pria S (41) warga sebuah desa di Kecamatan Kuala, kabupaten setempat dalam kasus dugaan menyetubuhi anak tirinya, Selasa (18/5/2021) sekira pukul15.00 WIB.

Pria tersebut telah berulang kali merudalpaksa anak tirinya yang masih di bawah umur adalah M (17).

Penangkapan tersangka S yang hari-hari petani desa setelah polisi mendapat laporan dari ibu korban. 

Kasus tersebut sudah berulang kali dilakukan tersangka yang akhirnya dilaporkan ke polisi.

Polisi langsung membekuk pelaku di rumahnya dan digelandang ke Polres guna proses hukum lebih lanjut.  

Baca juga: Bahas Hama Lalat, Dinas Pertanian Abdya dan Dandim Lakukan Pertemuan Dengan Pengelola Ayam

Polisi turut membawa korban ke RSUD guna proses visum dalam menyelidiki kasus pemerkosaan anak tersebut.

Dari pemeriksaan terungkap, aksi bejat ayah tiri ketika ibu korban tidak di rumah.

Tersangka berawal menyuruh korban memijat tubuhnya di dalam kamar di rumahnya.

Lalu pelaku memaksa korban membuka pakaian korban dan melakukan hubungan intim. 

Setelah perbuatan itu dilakukan korban disuruh keluar dari kamar oleh tersangka.

Dalam pemeriksaan, pelaku terakhir menyetubuhi anak tirinya pada April 2021. 

Ternyata dari pemeriksaan lebih mendalam terungkap, pelaku sudah berulang kali melakukan perbuatan tersebut terhadap anak tirinya sejak tahun 2015 silam di bawah ancaman.(*)

Baca juga: Sejumlah Calon Pengusaha Elpiji 3 Kilo di Abdya Keluhkan Adanya Kutipan Liar

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved