Firli Diminta Jangan 'Menggoreng', Pegawai KPK Laporkan Firli Cs ke Ombudsman
Namun demikian, hingga kemarin belum ada tindak lanjut dari pimpinan KPK mengenai perintah Presiden Jokowi tersebut.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Nasib 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan lantaran tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) hingga kini belum jelas.
SK yang diteken Ketua KPK, Firli Bahuri, membuat 75 pegawai lembaga antirasuah itu harus menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya ke atasan masing-masing.
Padahal, Presiden Jokowi telah bersuara mengenai polemik tersebut pada Senin (17/5) lalu. Dalam pernyataannya, Jokowi menyebut hasil TWK tidak bisa dijadikan dasar memberhentikan 75 pegawai KPK yang tak lolos.
Menurutnya, jika pegawai yang tak lolos tersebut masih ada kekurangan, seharusnya mereka masih diberi kesempatan memperbaiki kesalahan. Misalnya melalui pendidikan kedinasan.
Selain itu, Jokowi juga mengingatkan alih status menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK. Hal tersebut sesuai pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi UU KPK hasil revisi.
Maka, Jokowi meminta Ketua KPK Firli Bahuri, MenPANRB Tjahjo Kumolo, dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana untuk menindaklanjuti nasib 75 pegawai KPK yang kini dinonaktifkan.
Baca juga: Muncul Foto dan Video Porno dalam Konferensi Pers Mantan Pimpinan KPK, ICW Sebut Ada Upaya Peretasan
Baca juga: Target Vaksin 70 Juta, Menko Airlangga: Vaksin Gotong Royong Percepat Vaksinasi untuk Usia Produktif
Baca juga: Para Purnawirawan, Persit TNI Kodim 0111/Bireuen dan Jajaran Divaksinasi Covid-19
Namun demikian, hingga kemarin belum ada tindak lanjut dari pimpinan KPK mengenai perintah Presiden Jokowi tersebut.
Para pegawai KPK yang dinonaktifkan pun mendesak Firli segera mengikuti perintah Jokowi itu. Perwakilan 75 pegawai, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko, meminta Firli tak mengulur waktu melaksanakan arahan Jokowi dan segera mencabut SK penonaktifan.
"Kepala negara kan sudah memberikan statement, sudah memutuskan. Mau apa lagi yang digoreng-goreng, yang dimasak-masak?" kata Sujanarko di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (19/5/2021).
Sujanarko menyebut semakin lama penonaktifan pegawai berlangsung, semakin besar pula kerugian negara.
Sebab para pegawai tetap digaji tapi tidak bekerja.
"Dengan dibayarnya 75 pegawai tanpa boleh bekerja itu sama saja dengan merugikan keuangan negara. Karena apa? Karena kami semua digaji dari pajak yang dibayar oleh pemerintah," ucap Sujanarko. "Bayangkan kalau nanti ada nonaktif 1 tahun, 3 bulan, berapa uang negara yang telah dirugikan oleh pimpinan?" lanjutnya.
Selain menyuarakan protes, para pegawai KPK yang dinonaktifkan juga menempuh upaya lain dengan melaporkan pimpinan KPK ke Ombudsman RI atas dugaan malaadministrasi pelaksaan TWK.
"Teman-teman sekalian hari ini kami mewakili 75 orang pegawai membuat pelaporan resmi terkait dengan proses TWK yang dilakukan oleh KPK," ucap Sujanarko di Kantor Ombudsman, Rabu (19/5).
Baca juga: Vaksin Merah Putih Sedang Diuji Coba ke Hewan Besar, Setelah Itu Baru ke Relawan
Baca juga: Bila 75 Pegawai KPK Tersingkir, Abraham Samad Khawatir tak Ada Lagi OTT Sekelas Menteri
Baca juga: Cegah Covid-19, Pengelola Warung dan Café di Bireuen Diminta Tutup Pukul 24.00 WIB
Ia mengatakan, dugaan pelanggaran maladministrasi yang dilakukan kelima pimpinan KPK tersebut terbilang banyak. Setidaknya ada enam pelanggaran yang telah dilakukan terkait itu. Beberapa di antaranya yaitu pelanggaran maladministrasi dalam proses wawancara dan penonaktifan 75 pegawai KPK.