Cara Booking Tanggal Nikah di KUA Tanpa Perlu Ke Kantor, Gampang, Bisa Secara Online Lewat Laman Ini

Untuk melakukan booking tanggal nikah atau mendaftar akad nikah secara online melalui laman Simkah, langkah pertama ialah memastikan ketersediaan tang

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Zaenal
SERAMBI/HENDRI
Cara Booking Tanggal Nikah di KUA Tanpa Perlu Ke Kantor, Gampang, Bisa Secara Online Lewat Laman Ini. 

- Pilih KUA tempat Anda akan melaksanakan akad nikah (isi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, pilihan nikah di KUA atau di luar, tanggal nikah, serta jam nikah)

- Jika muncul kotak dialog "Jadwal Tersedia".

Cara cek ketersediaan tanggal pernikahan di laman simkah.kemenag.go.id. (TANGKAPAN LAYAR LAMAN SIMKAH)
Cara cek ketersediaan tanggal pernikahan di laman simkah.kemenag.go.id. (TANGKAPAN LAYAR LAMAN SIMKAH) (KOMPAS.COM)

Anwar mengatakan jika muncul keterangan "Jadwal Tersedia" artinya belum ada yang memilih tanggal tersebut untuk akad nikah.

Jika tidak, Anda bisa memilih tanggal atau jam lainnya.

Apabila sudah menentukan tanggalnya, Anda bisa melakukan booking dengan mengikuti langkah berikut.

1. Bila sudah muncul keterangan "Jadwal Tersedia", lanjutkan prosesnya dengan klik "Lanjut".

2. Isi formulir pendaftaran yang berisi data calon suami, calon istri, wali nikah, dan daftar dokumen

Baca juga: Pemberkasan Penikahan Atta dan Aurel Dinilai Mendadak, Pihak KUA Berikan Syarat Khusus

Baca juga: Berhenti Tanya Kapan Nikah, Termasuk Saat Silaturahmi Lebaran, Begini Perasaan Mereka

3. Pada tahap ini Anda juga perlu upload pas foto (calon suami maupun calon istri) berukuran 2x3 berlatar belakang warna biru

4. Jika sudah yakin data yang diisikan benar, klik "Lanjut"

5. Bukti pendaftaran akan muncul, lalu bawa ke KUA yang sudah Anda pilih.

"Bukti daftar nikah online diserahkan ke KUA sambil menyerahkan berkas persyaratan nikah asli," kata Anwar lagi.

Syarat atau dokumen daftar nikah

Adapun berkas persyaratan nikah yang dibutuhkan sebagaimana dilansir dari laman Simkah.kemenag.go.id adalah sebagai berikut:

1. N1-Surat Pengantar Nikah (didapat dari Kelurahan/Desa)

2. N3-Surat Persetujuan Mempelai

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved