Cara Booking Tanggal Nikah di KUA Tanpa Perlu Ke Kantor, Gampang, Bisa Secara Online Lewat Laman Ini

Untuk melakukan booking tanggal nikah atau mendaftar akad nikah secara online melalui laman Simkah, langkah pertama ialah memastikan ketersediaan tang

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Zaenal
SERAMBI/HENDRI
Cara Booking Tanggal Nikah di KUA Tanpa Perlu Ke Kantor, Gampang, Bisa Secara Online Lewat Laman Ini. 

- Bebas biaya bagi pernikahan calon pengantin (Catin) yang menikah di luar kantor dengan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu.

Protokol kesehatan menikah saat pandemi

Masih dari Kompas.com, Anwar menjelaskan protokol kesehatan tetap berlaku saat melangsungkan pernikahan di tengah pandemi,.

Ini mengacu pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam nomor P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid.

Ada batasan jumlah peserta prosesi akad nikah.

Baik di KUA maupun di rumah, diikuti maksimal 10 orang.

Sementara yang dilaksanakan di masjid atau gedung pertemuan diikuti maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.

Jika melanggar, maka penghulu wajib menolak pelayanan nikah.

Penolakan tersebut disampaikan secara tertulis dan diketahui oleh aparat keamanan.

Informasi lebih lanjut bisa diakses di laman: https://simkah.kemenag.go.id/infoPendaftaran. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Cek Ketersediaan Tanggal Nikah Tanpa Harus ke KUA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved