Cek Ketersediaan Tanggal Nikah Ga Perlu ke Kantor KUA, Bisa Akses Lewat Laman Simkah, Begini Caranya
Tetapi, bisa dilakukan dari rumah dengan cara mengakses laman Simkah. Ini seperti disampaikan oleh Anwar, Kasubdit Kepenghuluan, Bidang Urusan Agama
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
3. N5-Surat Izin Orang Tua (jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
4. Surat Akta Cerai (jika calon pengantin sudah cerai)
5. Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)
6. Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
- Calon suami kurang dari 19 Tahun
- Calon istri kurang dari 19 Tahun,
- izin Poligami
8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
9. Fotokopi Identitas Diri (KTP)
10. Fotokopi Kartu Keluarga
11. Fotokopi Akta Lahir
12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal Catin)
13. Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 5 lembar
14. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.
Sementara itu, untuk biaya nikah sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Anwar menjelaskan bahwa yang berlaku hingga saat ini adalah:
- Gratis jika menikah di KUA pada saat jam kerja.
- Membayar biaya PNBP Rp 600.000 jika menikah di luar KUA dan di luar jam kerja.