Cek Ketersediaan Tanggal Nikah Ga Perlu ke Kantor KUA, Bisa Akses Lewat Laman Simkah, Begini Caranya
Tetapi, bisa dilakukan dari rumah dengan cara mengakses laman Simkah. Ini seperti disampaikan oleh Anwar, Kasubdit Kepenghuluan, Bidang Urusan Agama
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
Anwar mengatakan jika muncul keterangan "Jadwal Tersedia" artinya belum ada yang memilih tanggal tersebut untuk akad nikah.
Jika tidak, Anda bisa memilih tanggal atau jam lainnya.
Cara booking tanggal nikah
Selain melakukan pengecekan ketersediaan tanggal nikah, Anda juga bisa melakukan booking tanggal nikah atau mendaftar akad nikah secara online melalui laman Simkah.
Jika sudah menentukan tanggalnya, Anda bisa melakukan booking dengan mengikuti langkah berikut.
1. Bila sudah muncul keterangan "Jadwal Tersedia", lanjutkan prosesnya dengan klik "Lanjut".
2. Isi formulir pendaftaran yang berisi data calon suami, calon istri, wali nikah, dan daftar dokumen
3. Pada tahap ini Anda juga perlu upload pas foto (calon suami maupun calon istri) berukuran 2x3 berlatar belakang warna biru
4. Jika sudah yakin data yang diisikan benar, klik "Lanjut"
5. Bukti pendaftaran akan muncul, lalu bawa ke KUA yang sudah Anda pilih.
"Bukti daftar nikah online diserahkan ke KUA sambil menyerahkan berkas persyaratan nikah asli," kata Anwar lagi.
Syarat atau dokumen daftar nikah
Adapun berkas persyaratan nikah yang dibutuhkan sebagaimana dilansir dari laman Simkah.kemenag.go.id adalah sebagai berikut:
1. N1-Surat Pengantar Nikah (didapat dari Kelurahan/Desa)
2. N3-Surat Persetujuan Mempelai