Berita Kutaraja
Buka di Atas Pukul 23.00 WIB, 10 Warkop di Kota Banda Aceh Disegel, 8 Warung Dapat Peringatan
Lalu, ada 8 warkop yang mendapatkan peringatan keras (pembinaan) dan masih diberikan kesempatan agar mematuhi Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2020.
Penulis: Misran Asri | Editor: Saifullah
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Gabungan Polda Aceh bersama Polresta Banda Aceh, Satpol PP Provinsi, dan Satpol PP serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Banda Aceh, menyegel 10 warung kopi atau warkop di Kota Banda Aceh.
Termasuk dua di antaranya yang disegel adalah usaha makanan dan rumah makan di sejumlah ruas jalan di Kota Banda Aceh yang membuka usahanya melewati pukul 23.00 WIB.
Lalu, ada 8 warkop yang mendapatkan peringatan keras (pembinaan) dan masih diberikan kesempatan agar mematuhi Peraturan Wali Kota atau Perwal Nomor 20 Tahun 2020.
Perwal tersebut berisikan tentang batas waktu berjualan dalam rangka pencegahan Covid-19.
Kasatpol PP dan WH Provinsi Aceh, Jalaluddin, SH, MH yang dikonfirmasi Serambinews.com, Minggu (23/5/2021), mengatakan, tindakan keras berupa penyegelan tempat usaha, baik itu warkop maupun rumah makan memang harus dilakukan.
Baca juga: Tak Hanya untuk Pedagang, PDAM Juga Sedia Air Bagi Pengunjung Pasar Al Mahirah, Termasuk untuk Wudhu
Baca juga: AS Berencana Pensiunkan Jet Tempur F-22 Raptor, Ini Alasan dan Calon Penggantinya
Baca juga: Harus Setor Rp 100 Juta untuk Ganti Rugi Mobil Dinas yang Hilang, Kadisperindag: Zakat Saya lah Itu
Karena, warkop-warkop dan usaha makanan lainnya yang disegel tersebut sudah melalui proses peringatan panjang.
"Sudah sering diingatkan agar patuh terhadap aturan tapi tetap saja dilanggar sehingga sanksi penyegelan pun harus dilakukan," tegas Jalaluddin.
Menurutnya, penyegelan 10 warkop serta dua usaha makanan lainnya di Kota Banda Aceh itu dilakukan pada Sabtu (22/5/2021) malam sekitar pukul 24.00 WIB.
Tim gabungan, sebutnya, akan terus melaksanakan patroli menindaklanjuti Perwal Kota Banda Aceh Nomor 20 Tahun 2020 itu.
Karena itu, kepada para pemilik usaha warkop dan rumah makan serta penjaja usaha makanan diharapkan untuk taat dan patuh terhadap aturan.
Baca juga: Sudah 2 Hari tak Ada Tambahan Kasus Baru di Nagan, 12 Warga Positif Covid-19 Jalani Isolasi Mandiri
Baca juga: Tidak Mengenakan Masker, Pengendara Ini Malah Pukul Petugas Saat Terjaring Razia
Baca juga: Besok, Semua Pedagang Kebutuhan Pokok di Peunayong Pindah ke Lamdingin, Begini Sudah Persiapannya
Hal dimaksud, sebutnya, seiring peningkatan kasus Covid-19, khususnya di Kota Banda Aceh terus bertambah.
"Kalau kita abai dan tingkat kepatuhan masyarakat rendah, di samping pemilik usaha tidak patuh, maka dikhawatirkan kasus Covid-19 di Aceh bakal meledak," sebutnya.
“Jadi, sanksi penyegelan yang dilakukan itu agar menjadi catatan bagi semua pihak,” papar Kasatpol PP dan WH Aceh.
“Bahwa tanggung jawab untuk menghentikan laju penyebaran dan memutuskan mata rantai Covid-19 ini menjadi tugas bersama, bukan hanya institusi dan instansi tertentu,” pungkas Jalaluddin SH, MH.(*)