Berita Aceh Utara

Gaji Tenaga Kontrak dan Bakti di Aceh Utara Hanya Dibayar Tujuh Bulan, Gaji Pejabat Dibayar Penuh

Akibat refocusing yang mencapai Rp 101 miliar, sehingga gaji tenaga kontrak dan tenaga bakti tidak dibayar penuh dalam tahun ini.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Taufik Hidayat
hand over dokumen pribadi
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Aceh Utara Dra Salwa 

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Ribuan honorer dan tenaga kontrak yang tersebar di organisasi perangkat daerah (OPD) dan Setdakab Aceh Utara untuk tahun 2021 dibayar selama tujuh bulan Januari-Juli. 

Sedangkan jatah lima bulan lagi, Agustus–Desember tidak dianggarkan dalam APBK 2021 yang sudah ditetapkan pada 1 April 2021. 

Informasi yang diperoleh Serambinews.com, terjadi pemangkasan gaji tenaga kontrak dan bakti murni selama lima bulan dilakukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), setelah adanya refocusing atas permintaan Kementerian Keuangan RI. 

Selain itu, juga adanya pengurangan transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).  

Dalam surat yang disampaikan Peraturan Menteri Keungan nomor 17/PMK/07/2021,dana yang dialihkan untuk penangananke Covid-19, paling sedikit delapan dari Rp 882.657.786.000, total DAU yaitu mencapai Rp 70.612.622.880.

Selain itu pengurangan dana transfer dari Pemerintah Pusat, yaitu Rp 1,9 miliar dari DAK dan DAU yang mencapai Rp 29,2. Sehingga total dana Pemerintah Pusat tak ditransfer Rp 31,1 miliar. 

Baca juga: VIDEO Proses Pemakaman Mantan Gubernur Aceh Syamsuddin Mahmud di Cot Peureulak Pidie

Baca juga: Mantan Gubernur Aceh Meninggal Karena Covid-19, Simak Cerita Isteri Almarhum

Baca juga: Mesir dan UEA Mulai Latihan Perang Dua Pekan, Arab Saudi-AS Akhiri Latihan Gabungan

Artinya jumlah total belanja yang harus dikurangi dari sejumlah OPD mencapai 101 miliar lebih.

Namun, gaji untuk PNS bersama tunjangan termasuk untuk Bupati/Wakil Bupati Aceh Utara serta anggota DPRK Aceh Utara tak ada pemotongan. 

“Karena gaji PNS, tunjangan kemudian gaji kepala darerah serta anggota DPRK tidak boleh ada pemotongan, dan itu diatur dalam beberapa regulasi mulai dari Undang-undang, peraturan pemerintah dan Permendagri,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara, Dra Salwa MM, kepada Serambinews.com, Sabtu (22/5/2021). 

Karena tak ada sumber dana lain untuk memenuhi akibat refocusing yang mencapai Rp 101 miliar, sehingga gaji tenaga kontrak dan tenaga bakti tidak dibayar penuh dalam tahun ini.

Jumlah gaji tenaga kontrak perbulan mencapai Rp 750 ribu dan gaji tenaga bakti murni Rp 300 ribu perbulan. 

Baca juga: Polisi Gadungan Tipu Sejumlah Pengusaha, Modusnya Tawarkan Jasa Pengawalan

Janda Lansia Dihopnotis Gelang Emas Rp 25 juta Ludes, Ini Ciri-ciri Pelaku

Baca juga: Mediator Mesir Temui Hamas dan Israel, Perkuat Gencatan Senjata Bersama yang Telah Disepakati

Disebutkan, tenaga kontrak tersebut tersebar dari di sejumlah OPD termasuk di Setdakab Aceh Utara.

Sedangkan tenaga bakti murni terbanyak adalah guru di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. 

“Jumlah dana yang harus disiapkan untuk gaji mereka setiap bulannya mencapai Rp 3 sampai dengan Rp 4 miliar,” katanya. 

Ditambahkan, gaji tenaga kontrak dan bakti murni akan dibayarkan dalam waktu dekat, karena saat ini sedang dalam penyusunan Daftar Pelaksana Anggaran (DPA).(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved