Pemuda 21 Tahun Rudapaksa Gadis 16 Tahun Anak Pemilik Warung Kopi, Pelaku Beraksi saat Kondisi Sepi
Seorang pemuda tega merudapaksa gadis anak pemilik warung kopi. Pelaku melancarkan aksi bejatnya saat korban menunggu warung kopi tersebut.
Editor:
Faisal Zamzami
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. Dengan ancaman denda Rp 5 miliiar," tutupnya.
Baca juga: Pria Karo Sumut Ucap Syahadat di Masjid Al-Qurban Pidie, Begini Ceritanya Hingga Ia Masuk Islam
Baca juga: VIRAL Kisah Suami Selalu Ziarah ke Makam Istri setiap Hari Jumat, Berdoa dan Bersihkan Rumput
Baca juga: Komunitas Steem Bantu Korban Kebakaran di Lhokseumawe
(TribunJatim.com/Tony Hermawan)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Rudapaksa Penjaga Warung Kopi di Bawah Umur, Pria di Probolinggo Dibekuk Polisi
Rekomendasi untuk Anda