Internasional
Pengadilan Sudan Hukum Mati Seorang Perwira, Terbukti Membunuh Demonstran pada 2019
Pengadilan Sudan, Senin (24/5/2021) menjatuhkan hukuman mati seorang perwira paramiliter. Dia dituduh terbukti membunuh seorang demonstran selama
SERAMBINEWS.COM, KHARTOUM - Pengadilan Sudan, Senin (24/5/2021) menjatuhkan hukuman mati seorang perwira paramiliter.
Dia dituduh terbukti membunuh seorang demonstran selama pembubaran kamp protes di ibu kota, Khartoum, dua tahun lalu.
Pengadilan memutuskan Youssef Mohieldin al-Fiky, seorang mayor dari Pasukan Dukungan Cepat paramiliter, menabrak seorang pengunjuk rasa dengan mobilnya.
Ketika pasukan keamanan membubarkan aksi duduk di luar markas militer pada Juni 2019.
Dilansir AFP, pengunjuk rasa, Hanafy Abdel-Shakour, satu dari lebih dari 120 orang yang tewas.
Dalam aksi penumpasan secara brutal terhadap para demonstran di Khartoum dan tempat lain di Sudan pada Juni 2019.
Baca juga: Menteri Kebudayaan dan Informasi Sudan Kunjungi Arab Saudi
Itu terjadi dua bulan setelah militer menggulingkan Presiden saat itu Omar al-Bashir.
Di tengah-tengah pemberontakan publik terhadap pemerintahan otokratis hampir tiga dekade.
Al-Fiky menabrakkan mobilnya ke Abdel-Shakour yang berusia 22 tahun, di Omdurman.
Sebuah kota yang berdekatan dengan Khartoum, menurut kantor berita SUNA.
Laporan itu mengatakan persidangan telah dimulai lebih dari setahun pada Juli 2020 di Institut Ilmu Hukum dan Yudisial Khartoum.
Para hakim mengadakan 26 sidang sebelum keputusan mereka pada hari Senin.
Putusan tersebut dapat diajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi.
Baca juga: Sudan Setujui Penghapusan UU 1958, Cabut Boikot Israel
Menurut video yang disebarkan di media sosial, puluhan orang di luar gedung pengadilan bersorak atas putusan pengadilan tersebut.
Keluarga Abdel-Shakour juga terlihat saling berpelukan dan berdoa.