Mau Nikah? Ini Cara Daftar Nikah di KUA Secara Online, Siapkan Dokumen Ini, Berikut Alurnya
Daftar nikah di KUA bisa dilakukan secara online, tetap harus ada dokumen yang disiapkan terlebih dahulu sebelum dan sesudah melakukan pendaftaran
Tanggal dan jam
Masukkan data calon suami dan calon istri
Checklist dokumen
Masukkan nomor HP
Unggah foto
Cetak bukti pendaftaran
Segera datang ke KUA dengan menyerahkan berkas lengkap untuk diverifikasi
Baca juga: Gubernur Serahkan Bantuan Keuangan Pemerintah kepada Partai Politik di Aceh
Soal biaya dan alur mengurus dokumen nikah
Biaya nikah di KUA sebenarnya gratis atau sama sekali tidak dipungut biaya.
Syaratnya adalah prosesi pernikahan yang dilakukan di KUA dan dilakukan saat jam kerja operasional dari hari Senin sampai dengan Jumat.
Namun jika prosesi akad nikah dilakukan di luar jam kerja KUA, biaya nikah yang ditetapkan negara yakni sebesar Rp 600.000 (biaya nikah di rumah).
Biaya tersebut masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.
Baca juga: Ibu Hampir 2 Minggu Tinggalkan Rumah, Anak Terbaring Sakit Terus Memanggil Mamaknya
Biaya Rp 600.000 juga berlaku untuk pasangan yang menikah di luar kantor KUA seperti penyelenggaraan akad nikah di rumah pribadi, masjid, hingga gedung pertemuan.
Sekalipun pelaksanaan pernikahan dilakukan saat jam kerja KUA.
Dengan kata lain, biaya nikah gratis hanya berlaku untuk pasangan yang menikah di kantor KUA dan dilakukan pada saat jam kerja KUA (berapa biaya nikah di KUA).