Mau Nikah? Ini Cara Daftar Nikah di KUA Secara Online, Siapkan Dokumen Ini, Berikut Alurnya

Daftar nikah di KUA bisa dilakukan secara online, tetap harus ada dokumen yang disiapkan terlebih dahulu sebelum dan sesudah melakukan pendaftaran

Editor: Muhammad Hadi
SHUTTERSTOCK/RAHADIANPERWIRANEGARA
Ilustrasi buku nikah di Indonesia. Ini Cara Daftar Nikah di KUA Secara Online, Siapkan Dokumen Ini, Berikut Alurnya 

Tanggal dan jam

Masukkan data calon suami dan calon istri

Checklist dokumen

Masukkan nomor HP

Unggah foto

Cetak bukti pendaftaran

Segera datang ke KUA dengan menyerahkan berkas lengkap untuk diverifikasi

Baca juga: Gubernur Serahkan Bantuan Keuangan Pemerintah kepada Partai Politik di Aceh

Soal biaya dan alur mengurus dokumen nikah

Biaya nikah di KUA sebenarnya gratis atau sama sekali tidak dipungut biaya.

Syaratnya adalah prosesi pernikahan yang dilakukan di KUA dan dilakukan saat jam kerja operasional dari hari Senin sampai dengan Jumat.

Namun jika prosesi akad nikah dilakukan di luar jam kerja KUA, biaya nikah yang ditetapkan negara yakni sebesar Rp 600.000 (biaya nikah di rumah).

Biaya tersebut masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.

Baca juga: Ibu Hampir 2 Minggu Tinggalkan Rumah, Anak Terbaring Sakit Terus Memanggil Mamaknya

Biaya Rp 600.000 juga berlaku untuk pasangan yang menikah di luar kantor KUA seperti penyelenggaraan akad nikah di rumah pribadi, masjid, hingga gedung pertemuan.

Sekalipun pelaksanaan pernikahan dilakukan saat jam kerja KUA.

Dengan kata lain, biaya nikah gratis hanya berlaku untuk pasangan yang menikah di kantor KUA dan dilakukan pada saat jam kerja KUA (berapa biaya nikah di KUA).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved