Mau Nikah? Ini Cara Daftar Nikah di KUA Secara Online, Siapkan Dokumen Ini, Berikut Alurnya

Daftar nikah di KUA bisa dilakukan secara online, tetap harus ada dokumen yang disiapkan terlebih dahulu sebelum dan sesudah melakukan pendaftaran

Editor: Muhammad Hadi
SHUTTERSTOCK/RAHADIANPERWIRANEGARA
Ilustrasi buku nikah di Indonesia. Ini Cara Daftar Nikah di KUA Secara Online, Siapkan Dokumen Ini, Berikut Alurnya 

Untuk pendaftaran menikah di KUA sebaiknya didaftarkan paling lambat 10 hari sebelum tanggal nikah.

Apabila kurang dari 10 hari kerja, maka KUA biasanya akan meminta calon mempelai untuk menyertakan surat dispensasi yang dikeluarkan kantor kecamatan.

Baca juga: Cerita Penjual Bakso Antar Sabu Hingga 5 Kg, Ada Pria Misterius 5 Kali Menyerahkan Sabu

Berikut ini alur mengurus dokumen syarat nikah terbaru, baik yang mau nikah di KUA (Balai Nikah) atau di luar KUA (di Luar Balai Nikah):

- Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke kelurahan atau kantor desa

- Mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA

- Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran, harus minta dispensasi dari kecamatan

- Datang ke KUA dan membayar biaya akad nikah jika lokasinya di luar KUA dan di luar jam kerja KUA

Baca juga: Ini 4 Menteri Dengan Elektabilitas Tertinggi Berdasarkan Hasil Survei ARSC

- Menyerahkan seluruh dokumen ke petugas KUA Pembayaran dilakukan via bank ke kas negara

- Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA

- Mendatangi KUA tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin serta wali nikah

- Menentukan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui Jika menikah di kantor KUA, bisa dilakukan saat itu juga atau hari lain yang sudah ditentukan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya dan Cara Daftar Nikah di KUA Secara Online, Berikut Alurnya",

Baca juga: Viral Lukisan Wajah Gadis Aceh di Truk, Pocut Rauzha Ternyata Hobi Fotografi, Ini Profilnya

Baca juga: Seleksi CPNS 2021 - Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Kinerja PNS Kemenkumham

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved