Mau Nikah? Ini Cara Daftar Nikah di KUA Secara Online, Siapkan Dokumen Ini, Berikut Alurnya
Daftar nikah di KUA bisa dilakukan secara online, tetap harus ada dokumen yang disiapkan terlebih dahulu sebelum dan sesudah melakukan pendaftaran
Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
Baca juga: Sempat Viral Air Laut Terbelah 2 Seperti Tertulis dalam Alquran, di Aceh Singkil Terjadi Setiap Hari
Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila: calon suami kurang dari 19 tahun; calon istri kurang dari 19 tahun; dan izin poligami
Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
Fotocopy Identitas Diri (KTP)
Fotocopy Kartu Keluarga
Fotocopy Akta Lahir
Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)
Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
Baca juga: Lukisan Wajahnya Hiasi Truk dan Mobil, Pocut Rauzha Diangkat Jadi Duta Lantas Polres Lhokseumawe
Jika semua dokumen tersebut sudah disiapkan, maka langkah selanjutnya tinggal daftar nikah online.
Berikut cara daftar nikah online selengkapnya:
Akses simkah.kemenag.go.id
Klik daftar nikah
Pilih nikah di mana: Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan