Breaking News

Mau Nikah? Ini Cara Daftar Nikah di KUA Secara Online, Siapkan Dokumen Ini, Berikut Alurnya

Daftar nikah di KUA bisa dilakukan secara online, tetap harus ada dokumen yang disiapkan terlebih dahulu sebelum dan sesudah melakukan pendaftaran

Editor: Muhammad Hadi
SHUTTERSTOCK/RAHADIANPERWIRANEGARA
Ilustrasi buku nikah di Indonesia. Ini Cara Daftar Nikah di KUA Secara Online, Siapkan Dokumen Ini, Berikut Alurnya 

Mau Nikah? Ini Cara Daftar Nikah di KUA Secara Online, Siapkan Dokumen Ini, Berikut Alurnya

SERAMBINEWS.COM - Anda mau nikah atau sedang merencanakan nikah atau sedang mempersiapkan pernikahan

Nah berikut kami sajikan informasi penting seputar pernikahan.

Mulai dari informasi cara daftar nikah di KUA secara online. 

Dokumen pernikahan yang perlu kamu persiapkan.

Termasuk yang paling penting alur mengurus dokumen syarat nikah terbaru.

Daftar nikah di KUA bisa dilakukan secara online, namun tetap harus ada dokumen yang disiapkan terlebih dahulu sebelum dan sesudah melakukan pendaftaran.

Syarat nikah terbaru yang berlaku tahun 2021 ini meliputi kelengkapan dokumen pendaftaran nikah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) PMA Nomor 20 Tahun 2019.

Sebelum daftar nikah online, calon pengantin terlebih dahulu perlu menyiapkan NIK calon suami, NIK calon istri dan NIK orang tua/wali.

Baca juga: Imigrasi Langsa Periksa Dokumen Keimigrasian 18 WNA Filipina Kru Kapal Asal Port Klang Malaysia

Daftar nikah online bisa dilakukan melalui laman resmi simkah.kemenag.go.id.

Adapun dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk daftar nikah di KUA selengkapnya sebagai berikut:

N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)

N3 - Surat Persetujuan Mempelai

N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)

Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)

Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)

Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

Baca juga: Sempat Viral Air Laut Terbelah 2 Seperti Tertulis dalam Alquran, di Aceh Singkil Terjadi Setiap Hari

Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila: calon suami kurang dari 19 tahun; calon istri kurang dari 19 tahun; dan izin poligami

Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA

Fotocopy Identitas Diri (KTP)

Fotocopy Kartu Keluarga

Fotocopy Akta Lahir

Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)

Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar

Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

Baca juga: Lukisan Wajahnya Hiasi Truk dan Mobil, Pocut Rauzha Diangkat Jadi Duta Lantas Polres Lhokseumawe

Jika semua dokumen tersebut sudah disiapkan, maka langkah selanjutnya tinggal daftar nikah online.

Berikut cara daftar nikah online selengkapnya:

Akses simkah.kemenag.go.id

Klik daftar nikah

Pilih nikah di mana: Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan

Tanggal dan jam

Masukkan data calon suami dan calon istri

Checklist dokumen

Masukkan nomor HP

Unggah foto

Cetak bukti pendaftaran

Segera datang ke KUA dengan menyerahkan berkas lengkap untuk diverifikasi

Baca juga: Gubernur Serahkan Bantuan Keuangan Pemerintah kepada Partai Politik di Aceh

Soal biaya dan alur mengurus dokumen nikah

Biaya nikah di KUA sebenarnya gratis atau sama sekali tidak dipungut biaya.

Syaratnya adalah prosesi pernikahan yang dilakukan di KUA dan dilakukan saat jam kerja operasional dari hari Senin sampai dengan Jumat.

Namun jika prosesi akad nikah dilakukan di luar jam kerja KUA, biaya nikah yang ditetapkan negara yakni sebesar Rp 600.000 (biaya nikah di rumah).

Biaya tersebut masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.

Baca juga: Ibu Hampir 2 Minggu Tinggalkan Rumah, Anak Terbaring Sakit Terus Memanggil Mamaknya

Biaya Rp 600.000 juga berlaku untuk pasangan yang menikah di luar kantor KUA seperti penyelenggaraan akad nikah di rumah pribadi, masjid, hingga gedung pertemuan.

Sekalipun pelaksanaan pernikahan dilakukan saat jam kerja KUA.

Dengan kata lain, biaya nikah gratis hanya berlaku untuk pasangan yang menikah di kantor KUA dan dilakukan pada saat jam kerja KUA (berapa biaya nikah di KUA).

Untuk pendaftaran menikah di KUA sebaiknya didaftarkan paling lambat 10 hari sebelum tanggal nikah.

Apabila kurang dari 10 hari kerja, maka KUA biasanya akan meminta calon mempelai untuk menyertakan surat dispensasi yang dikeluarkan kantor kecamatan.

Baca juga: Cerita Penjual Bakso Antar Sabu Hingga 5 Kg, Ada Pria Misterius 5 Kali Menyerahkan Sabu

Berikut ini alur mengurus dokumen syarat nikah terbaru, baik yang mau nikah di KUA (Balai Nikah) atau di luar KUA (di Luar Balai Nikah):

- Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke kelurahan atau kantor desa

- Mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA

- Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran, harus minta dispensasi dari kecamatan

- Datang ke KUA dan membayar biaya akad nikah jika lokasinya di luar KUA dan di luar jam kerja KUA

Baca juga: Ini 4 Menteri Dengan Elektabilitas Tertinggi Berdasarkan Hasil Survei ARSC

- Menyerahkan seluruh dokumen ke petugas KUA Pembayaran dilakukan via bank ke kas negara

- Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA

- Mendatangi KUA tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin serta wali nikah

- Menentukan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui Jika menikah di kantor KUA, bisa dilakukan saat itu juga atau hari lain yang sudah ditentukan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya dan Cara Daftar Nikah di KUA Secara Online, Berikut Alurnya",

Baca juga: Viral Lukisan Wajah Gadis Aceh di Truk, Pocut Rauzha Ternyata Hobi Fotografi, Ini Profilnya

Baca juga: Seleksi CPNS 2021 - Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Kinerja PNS Kemenkumham

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved